SERANG, (B1) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah mengamankan dan menahan pelaku persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dengan inisal JM (43).
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani membenarkan peristiwa tersebut.
“Penahanan dilakukan sesuai dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten yang dilaporan oleh SA (42) ibu korban pada Rabu (15/11) pukul 17.14 Wib,” kata Herlia.
Herlia menyampaikan Kronologis kejadian. Pada bulan November 2022 bertempat di salah satu hotel di Kota Serang telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka JM terhadap anak pelapor, pada saat itu korban masih berumur 14 tahun.
Dijelaskannya, menurut saksi korban, bahwa korban dibujuk dan diancam oleh tersangka. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa berawal dari korban dibujuk dengan cara diberikan handphone dan diancam dengan menggunakan senjata air softgun.
Lalu tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban atau melakukan pemaksaan untuk berhubungan layaknya suami istri dan terjadi beberapa kali,
“Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami trauma dan selanjutnya melapor ke SPKT Polda Banten,” jelasnya.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan dari kejadian tersebut diantaranya, ijazah sekolah dasar korban, akta kelahiran korban, satu lembar kartu keluarga, pakaian korban yg digunakan pada saat kejadian, kartu nama pelaku sebagai advokat dan pin advokat pelaku.
Saat ini sebut Herlia, pelaku telah ditangkap oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten.
“Pada Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 17.14 WIB, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan pelaku JM di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Walantaka Kota Serang Banten” terangnya.
Herlia menegaskan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pengangkatan, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan gelar perkara penetapan tersangka. Pasca gelar perkara pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Banten.
“Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya. (hum/sus).