Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Sat Resnarkoba Polres Lebak Ungkap Kasus Peredaran Sabu

115
×

Sat Resnarkoba Polres Lebak Ungkap Kasus Peredaran Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

LEBAK, (B1) – Sat Resnarkoba Polres Lebak, Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Selain itu berhasil mengamankan pelaku berinisial HI (34).

Example 300x600

“Benar, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu di daerah hukum Polres Lebak. Dan berhasil mengamankan pelaku berinisial HI 34 tahun,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, Selasa (28/11/23).

Ngapip menjelaskan kronologi serta temuan dari hasil penangkapan tersebut. Pelaku HI merupakan warga desa Sukamaju Kecamatan Sobang.

Dari kasus tersebut berhasil diamankan satu buah tas kecil warna hitam, satu plastik bening yang berisikan satu plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan I jenis yaitu shabu dengan berat brutto : 6,4 Gram, satu unit timbangan digital warna silver satu bungkus tissue berisikan satu plastic bening berukuran sedang yang di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 4,2 Gram, satu plastik bening corak kuning berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto: 8,4 Gram, empat solasi warna biru dan satu solasi warna merah masing-masing berisikan plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 2,4 Gram, enam plastk bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto : 1,2 Gram , 1 unit handphone merek OPPO tipe A5s warna putih.

Ngapip juga menegaskan Polres Lebak menyatakan Perang kepada pengedar narkoba. Polres Lebak dibawah kepemimpinan AKBP Suyono melalui Program Lebak Improvisasi menyatakan perang terhadap peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak.

“Perbuatan para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tegasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *