Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

Polsek Mauk Tangkap Pengedar Obat Keras Daftar G Tanpa Izin

263
×

Polsek Mauk Tangkap Pengedar Obat Keras Daftar G Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TIGARAKSA, (B1) – Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial MZ (27). Pria asal Aceh ini ditangkap lantaran menjual atau mengedarkan obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer tanpa izin di sebuah warung di Kampung Pondok, Kelurahan Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Example 300x600

“Dari penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti berupa 1000 butir hexymer dan 600 butir tramadol telepon genggam, motor, dan uang tunai,” kata Kapolsek Mauk AKP Kudratullah.

Kudratullah menerangkan, awal terungkapnya kasus adalah saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Kata dia, masyarakat heran dan resah karena di warung yang diketahui masyarakat berjualan kosmetik itu kerap didatangi para remaja.

“Kecurigaan masyarakat yang dilaporkan ke kami kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penggrebekan,” ucapnya.

Tersangka MZ tidak bisa mengelak saat polisi berhasil menemukan barang bukti usai melakukan penggeledahan. Tersangka MZ pun langsung dibawa ke Mapolsek Mauk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MZ dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *