Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAPEMERINTAHANUncategorized

Pemkab Serang Evaluasi Akses Data Kependudukan

73
×

Pemkab Serang Evaluasi Akses Data Kependudukan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Rapat evaluasi pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan dan Sosialisasi Permendagri Nomor 17 Tahun 2023. Sasaran evaluasi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Serang yang mendapatkan hak akses pemanfaatan data kependudukan.

Example 300x600

Rapat evaluasi dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang SDM dan Kesra, Rahmat Setiadi di Aula KH. Syam’un pada Senin, 27 November 2023. Rahmat mengungkapkan tujuan dilaksanakannya rapat evaluasi untuk menselaraskan hasil monitoring dan pelaporan atas pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan.

Dalam hal ini, OPD memanfaatkan data perseorangan (data pribadi) yang diakses melalui akses web portal dengan menggunakan NIK.

”Saat ini di Kabupaten Serang hak akses atau user id telah diberikan kepada 14 (empat belas) OPD sejak tahun 2021 dan tahun 2022,” ujar Rahmat.

Adapun 14 OPD itu diantaranya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

Kemudian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perikanan (Diskan), Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Abdullah mengatakan, Nomor Induk Kependudukan atau NIK bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk indonesia. NIK dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dapat dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, 5 penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

”Selain itu juga memberikan pemahaman tata cara pemberian hak akses kepada OPD lainnya yang belum mendapatkan persetujuan dari menteri, dikarenakan masih dalam proses pengajuan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri,” terangnya.

Selain evaluasi, juga dilaksanakan sosialisasi Permendagri Nomor 17 tahun 2023 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 102 tahun 2019 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.

”Diwajibkan bagi 7 pengguna untuk menerapkan standar keamanan dengan prioritas standar nasional indonesia bidang kemananan informasi/keamanan siber dengan memiliki sertifikat ISO/IEC 27001,” papar Abdullah.

Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) pada Disdukcapil Kabupaten Serang Hani Finola berharap hak akses yang telah diberikan oleh menteri dapat di maksimalkan penerapannya di Kabupaten Serang khususnya bagi 14 OPD yang memiliki user id.

”Sehingga bisa berjalan sesuai dengan maksud dan tujuan dalam perjanjian kerjasama, serta aktif menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Adapun sebagai narasumber pada rapat evaluasi tersebut yakni Wakil Ketua Pokja Wilayah II B ( DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat ) Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah Ditjen Dukcapil Kemendagri Republik Indonesia, Mudadi. Turut hadir Direktur RSDP, Agus Sukmayadi, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk (PPP) Disdukcapil, Dimas Panduasa dna perwakilan 14 OPP pemilik user id. (kom/ji).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *