CILEGON, (B1) – Polsek Purwakarta, Polres Cilegon, Polda Banten pada Sabtu (18/11) sekira pukul 13.40 Wib di Lingkungan Duku Malang Kelurahan Tegal Bunder, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon telah mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan motor (Curanmor).
Kapolsek Purwakarta IPTU Iwan Sofian mengatakan, pada Sabtu tanggal (18/11) sekira jam 13.40 Wib di Lingkungan Duku Malang Kelurahan Tegal Bunder, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon Bhabinkamtibmas Polsek Purwakarta bersama warga telah mengamankan dua Pelaku Pencurian Kendaraan Sepeda Motor (Curanmor) Roda 2.
“Pelaku FH alias Janim (35) dan IW (21) Warga Kecamatan Melinting Lampung Timur,” ujar Kapolsek, Selasa, (21/11/23).
Iwan menjelaskan modus yang digunanakan kedua pelaku curanmor yakni dengan menggunakan kunci palsu/kunci Leter T. Korbannya adalah, Suhada warga Lingkungan Duku Malang Kelurahan Tegal Bunder, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
Kronologis kejadiannya adalah, pada Sabtu tanggal 18 Nopember 2023 sekira jam 13.30 Wib, telah terjadi Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan Pemberatan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol : A-3940-UK tahun 2022 warna silver.
Kejadian bermula saat Saksi Husbana melihat dua orang pelaku sedang melakukan upaya pencurian sepeda motor di depan rumah korban Suhada. Lalu diteriaki maling oleh Husbana sehingga tidak sempat terambil sepeda motor oleh pelaku.
“Kemudian dua pelaku melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga dan Nhabinkamtibmas Polsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten,” jelas Iwan.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu Unit Kendaraan motor honda beat warna hitam Nopol : BE-2413-NDN beserta STNK yang di gunakan pelaku, tas selendang warna biru tua yang berisikan kunci leter T, dompet warna coklat dan satu buah hand phone, satu unit kendaraan motor milik korban merk honda beat street warna Silver Nopol : A-3940-UK atas nama Suhada.
“Atas kejadian tersebut kedua tersangka dapat dikenakan Pasal 363 ayat (1) Angka 4 merupakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumanya maksimum 7 tahun penjara,” tegasnya. (hum/sus).