CILEGON, (B1) – Unit PPA Satreskrim Polres Cilegon, Polda Banten tangkap pelaku Pencabulan terhadap Melati (12). Peristiwa terjadi pada Selasa 31 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 wib di Lingkungan Sawah, Desa Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Kasat Reskrim Syamsul bahri menjelaskan, pada Selasa 31 Oktober 2023 sekira jam 14.00 Wib FN (54) mendatangi rumah Melati dan beralasan meminjam pisau, setalah itu pelaku pergi. Tidak lama korban pulang sekolah dan langsung istirahat tiduran di ruang TV.
“Sekitar pukul 14.00 Wib pelaku datang lagi ke rumah korban Melati dengan alasan ingin mengembalikan pisau. Pelaku FN dengan sengaja masuk ke dalam rumah dan melihat korban yang sedang tiduran di ruangan TV. Usai FN menyimpan pisau langsung menghampiri korban yang sedang tiduran. Pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap korban, korban langsung kaget dan teriak,” terang Syamsul.
Syamsul menjelaskan, pelaku memaksa korban dalam menjalankan aksinya dengan memaksa. Korban mencoba menolak dan memberontak dengan cara mendorong pelaku hingga terjatuh.
Setelah itu pelaku mencoba keluar karena takut korban berteriak, akan tetapi korban tidak berteriak. Lalu pelaku kembali masuk dan mengejar korban yang lari ke arah dapur.
“Saat di dapur korban terpojok dan pelaku kembali memaksa korban,” ungkapnya.
Korban berusaha berteriak dan teriakan korban terdengar oleh ibu korban yang sedang berada di kamar mandi. Mendengar ada suara ibu korban pelaku langsung melarikan diri.
Setelah kejadian itu korban merasa trauma dan ketakutan. Selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten untuk diproses secara hukum.
“Pelaku FN dijerat Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” tegasnya. (hum/sus).