Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Modus ganda Uang Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku

×

Modus ganda Uang Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – D (36), warga Desa Alang-alang, Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang, Provinsi Banten ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang.

Example 300x600

D ditangkap lantaran mengaku sebagai seorang dukun dan dapat menggandakan uang. Alih-alih mengaku dukun, ternyata D menipu beberapa orang korban hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, D ditangkap atas laporan korban penipuan dengan modus penggandaan uang. D mengaku sebagai dukun (orang pintar) yang dapat menggandakan uang dari 51 juta menjadi 4 milyar.

“Pelaku D berpura-pura bisa menggandakan uang. Karena korban percaya korban lalu menyerahkan sejumlah uang melalui tranfer kepada pelaku,” kata AKBP Wiwin Setiawan , Rabu (11/10/23).

AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, cara pelaku menipu korban dengan menjanjikan dapat melipatgandakan uang dengan cara ritual (secara goib). Bahkan, kata AKBP Wiwin Setiawan , pelaku meminta uang secara bertahap, dari 12,5 juta, hingga 51 juta.

“Total kerugian yang dialami korban sebesar 64 juta. Dan uang yang dijanjikan pelaku D tidak ada. Terhadap pelaku, kita jerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun penjara,” tegasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post