Oleh: Muhammad Aprillio Martin.
Pelayanan publik adalah salah satu pilar utama dalam menjalankan tugas negara untuk memenuhi kebutuhan warga negara dan penduduk. Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 menjelaskan bahwa pelayanan publik meliputi barang, jasa, dan pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami peran penting penyelenggara dan organisasi penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik adalah entitas yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik.
Mereka bisa berupa lembaga negara, korporasi, lembaga independen, atau badan hukum lain yang dibentuk untuk tujuan tersebut. Sementara itu, organisasi penyelenggara adalah satuan kerja yang berada dalam lingkungan entitas penyelenggara pelayanan publik.
Dalam konteks Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pelayanan publik menjadi sangat penting bagi masyarakat. Pelayanan publik adalah jembatan antara masyarakat dengan berbagai kebutuhan mereka dan entitas penyelenggara.
Namun, implementasi pelayanan publik tidak selalu berjalan dengan baik. Oleh karena itu, perbaikan dan inovasi dalam pelayanan publik menjadi suatu keharusan.
Salah satu contoh konkrit dari partisipasi mahasiswa dalam PMM (Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa) oleh mahasiswa UMM yang di bimbing oleh ibu Evi Dwi Wahyuni, S.Kom M.Kom selaku Dosen Pengawasa Lapangan adalah melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kelurahan Cipete.
Musrenbang merupakan forum di mana masyarakat dapat menyampaikan kebutuhan dan aspirasi mereka, serta berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan. Dalam hal ini, mahasiswa dapat menjadi perantara yang membantu mengorganisir dan mengkomunikasikan kebutuhan masyarakat kepada pihak yang berwenang.
Selama PMM (Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa) ini, penulis telah mengikuti Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) yang dilakukan di setiap awal tahun dengan perwakilan RW. Musrembang ini mencakup kebutuhan warga RW tersebut seperti pembangunan drainase, perbaikan jalan dan pembangunan toilet bagi warga yang membutuhkan. Di Kelurahan Cipete pada Musrenbang ini diusulkan ada 10 bidang pembangun fisik.
Hasil dari Musrenbang ini dapat berupa usulan pembangunan fisik seperti drainase, perbaikan jalan, atau pembangunan fasilitas umum. Mahasiswa dapat berperan dalam memastikan bahwa usulan-usulan ini diperhatikan dan dijalankan oleh pihak yang berwenang, sehingga masyarakat dapat merasakan dampak positif dari pelayanan publik yang lebih baik.
PMM juga dapat membantu dalam memastikan bahwa prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik dijalankan dengan benar. Prinsip-prinsip ini termasuk hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan yang jelas bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, prinsip-prinsip seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat juga harus dijunjung tinggi.
Agenda PMM (Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa) oleh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang di Kelurahan Cipete, Tangerang, adalah contoh nyata bagaimana kolaborasi antara masyarakat, penyelenggara pelayanan publik, dan generasi muda dapat membawa perubahan positif dalam pelayanan publik.
Dengan memastikan bahwa pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, melibatkan masyarakat secara aktif, dan mengimplementasikan prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik, kita dapat menciptakan lingkungan di mana kebutuhan dan harapan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik. (**).
Biodata Penulis :
– Mahasiswa Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Gelombang 13 Kelompok 25 Universitas Muhammadiyah Malang.