SERANG, (B1) – Satresnarkoba Polres Serang tangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu yaitu AS (35) dan FW (29). Kedua pengedar sabu diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengatakan, dua pengedar narkoba merupakan warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang dan Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Keduanya diringkus di rumah kontrakannya di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
“Kedua tersangka diamankan di dalam rumah kontrakannya pada Rabu (27/9) dini hari, saat sedang ngobrol usai menempel sabu pesanan,” ungkap Michael pada Senin (2/10/23).
Dari kedua tersangka pengedar, kata Michael, diamankan barang bukti empat paket sabu serta dua unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.
“Ada empat paket sabu yang berhasil kita amankan. Dua paket ditemukan dalam rumah kontrakan, sedangkan 2 paket sabu lainnya dari lokasi penempelan,” terang Michael.
Michael menjelaskan, penangkapan dua pengedar narkoba jenis sabu ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, Tim Satgas Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana segera melakukan pendalaman informasi.
“Awalnya penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat yang mencurigai kedua tersangka merupakan pengedar. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan pendalaman informasi,” bebernya.
Setelah meyakini sasarannya ada di tempat kontrakan, Rabu (27/9) sekitar pukul 03.30, Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka ASP dan FW yang pada saat sedang ngobrol sambil minum kopi usai menempel paket sabu untuk pemesan di dua lokasi.
“Saat diamankan, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan. Berikut barang buktinya, keduanya selanjutnya digelandang ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, kata Michael, tersangka ASP dan FW mengaku bersama RA baru saja menempel 2 paket sabu untuk pemesan. Berbekal dari informasi itu, petugas langsung mendatangi lokasi tempat penyimpanan paket sabu.
“Setelah mengamankan paket sabu di rumah kontrakan, petugas juga mendatangi tempat penempelan dan mengamankan 2 sabu yang belum diambil pemesan,” tandasnya.
Dalam pemeriksaan juga diungkapkan bahwa sabu yang dijual didapat dari RA (DPO) yang disebut sebagai warga Kota Cilegon. Hanya saja, kedua tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan.
Barang bukti sabu diakui kedua tersangka didapat dari RA warga Cilegon. Bisnis haram tersebut sudah berlangsung selama enam bulan. Kedua pelaku mengaku terpaksa menjual sabu karena pengangguran dan tergiur dengan keuntungan.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (hum/sus).