SERANG, (B1) – Satreskrim Polresta Serang Kota, Polda Banten hanya butuh waktu delapan jam berhasil ungkap dan amankan Pelaku Pencurian Motor (Curanmor).
Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP Dedi Mirza menejelaskan, Unit Resmob sebelumnya melakukan penyelidikan terkait adanya laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Matic.
Kemudian unit Resmob Satuan Reserse tidak butuh waktu lama kurang dari 24 berhasil mengamankan pelaku Curanmor tersebut.
“Kami berhasil mengamankan pelaku RA(26) dan KO (36) di ruko yang beralamat di Jalan Taktakan, Kampung Ranca Sawah Taktakan, Kota Serang beserta dengan barang buktinya yaitu satu unit motor hasil dari pencurian dan alat yang di gunakan untuk melakukan pencurian,” terangnya.
Dedi menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberap barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor Honda Vario, warna Hitam Nopol : A-5779-TX, satu Lembar STNK Honda Vario, satu gagang leter T, dua mata kunci leter T, serta satu kunci leter L.
Pemilik motor RF (29) menyadari bahwa motor miliknya yang terparkir di garasi telah hilang. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sejumlah Rp12 nuta, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serkot.
“Kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Serang Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tandasnya. (hum/sus).
























