SERANG, (B1) – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten telah menangkap Tiga pelaku Tindak Pidana ITE Yang Memiliki Muatan Perjudian, pada Senin (18/09) Pukul 10.00 Wib dan Rabu (20/09) Pukul 13.00 Wib. Pelaku berhasil diamankan ditiga tempat yang berbeda yakni di Kampung Gadog Kecamata Pabuaran Kabupaten Serang, Kampung Nagreg, Kecamatan Balaraja dan Kampung Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan tiga pelaku yang memiliki muatan tentang perjudian.
“Pelaku yang diamankan adalah NR (24) Perempuan warga Pasanggrahan, Pabuaran, Kab. Serang, FY (25) Laki-laki warga Sentul, Balaraja, Kab. Tangerang, SR (20) Laki-laki warga Bojongloa, Cisoka,” ujar Didik.
Didik menerangkan, berdasarkan penyelidikan pihaknya melakukan peofiling terhadap beberapa pemilih akun media sosial Instagram.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan Polisi, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan profiling terhadap beberapa pemilik akun Instagram atas nama niarizkiaa pidal dan mediaracetangerang. Dengan cepat tim berhasil mengamankan NR (24) pemilik akun instagram niarizkiaa pada Senin (18/09) sekitar pukul 10.00 WIB di Kampung Gadog Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang. NR mengakui bahwa dirinya telah mempromosikan situs judi online dengan nama Dragslot,” terangnya.
Selanjutnya pada Rabu (20/09) pukul 13.00 WIB diduga telah terjadi tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh pemilik/pengakses akun instagram atas nama mediaracetangerang dengan link url :
https://www.instagram.com/mediaracetangerang_/ dengan cara memposting tautan link url : https://mage77.xyz/home yang memiliki muatan perjudian.
Kemudian Tim kembali mengamankan dua pelaku lainnya pada Rabu (20/09) sekitar pukul 13.00 WIB yaitu pelaku FY (25) pemilik akun pidalf_y di Kampung Nagreg Kec. Balaraja Kab. Tangerang dan pelaku SR (20) Pemilik akun mediaracetangerang_ di Kampung Cibugel Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
“FY dan SR mengakui telah mempromosikan situs judi online dengan nama MAGE77,” tandasnya.
Didik menjelaskan, modus para pelaku adalah mempromosikan iklan judi Online melalui Insta Story Instagram maupun melalui Bio Instagram, dan motif Mendapatkan keuntungan dari promosi situs judi online dengan link url https://mage77.xyz/home dan situs judi dengan link url https://dragslot.pro/register?ref=B0Dv5nO&fbclid=PAAaZUGHz7uRyXKH43zC7Rv3zSFpuf5u1_gOUIq4g_tYQ0dvKX31quZB0mhyo.
“Adapun barang bukti yang diamankan adalah 3 unit handphone dengan merk Iphone Xs MAX Warna Hitam, Iphone 7 Plus Warna Putih dan Iphone Xr Plus Warna Merah, 3 akun Instagram yaitu atas nama niarizkiaa_, mediaracetangerang_, yang ketiga akun tersebut telah di export kedalam Flasdisk merk Sandisk,” jelas Didik.
Keuntungan yang diperoleh para tersangka berbeda-beda. Dari hasil pemeriksaan NR mendapatkan keuntungan sebesar Rp.4.9 juta selama 3 bulan, FY mendapatkan keuntungan sebesar Rp.16 juta selama 1 tahun 6 bulan dan SR mendapatkan keuntungan sebesar Rp.25 juta selama 1 tahun 9 bulan.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara denda Rp.1.000.000.000,” tegasnya. (hum/sus).