Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

13 Bungkus Ganja Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

197
×

13 Bungkus Ganja Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

LEBAK, (B1) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Golongan I jenis tanaman ganja di daerah hukum Polres Lebak. Pelaku FA (27) berhasil diamankan di rumah Pelaku di Kampung Kicalung Desa Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak pada Jum’at (8/9/23) lalu.

Example 300x600

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito dalam keterangan membenarkan hal tersebut.

“Ya benar Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Ganja di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Ngapip pada Kamis (21/9/23).

Ngapip menjelaskan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas. Pelaku FA (27) berhasil diamankan berikut barang buktinya berupa 1 unit handphone merek Oppo warna Hitam, 1 buah plastik bekas warna hitam, 13 bungkus kertas warna coklat yang didalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja dengan berat Bruto 46,04 gram.

Ngapip menyatakan bahwa, FA mendapatkan ganja tersebut dari orang berinisial JG yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku FA mengedarkan Ganja tersebut di wilayah selatan dan mendapatkan barang tersebut dari Inisial JG di daerah Bogor yang saat ini masih DPO dalam pengejaran dan masuk,” terang Ngapip.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Sementara itu Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba Polres Lebak Ipda Agus RM mengajak ke seluruh komponen masyarakat untuk aktif bersama memberantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Lebak.

“Mari bersama kita berantas peredaran Narkoba , tentunya perlu dukungan dan keaktifan dari seluruh komponen masyarakat, selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba, stop narkoba,” ajaknya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *