Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Satnarkoba Polres Cilegon Amankan Pelaku Penyalahguna Narkotika

124
×

Satnarkoba Polres Cilegon Amankan Pelaku Penyalahguna Narkotika

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

CILEGON, (B1) – Pada Sabtu (16/09) sekira jam 08.00 WIB di pinggir jalan tepatnya di Jalan Bukit Palem Kelurahan Kotabumi Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon telah ditangkap satu orang pelaku mengaku bernama AS (37) Komplek PCI Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber kota Cilegon.

Example 300x600

Pada saat press conference Rabu, 20 September 2023, sekira jam 14.30 Wib di pimpin oleh Wakapolres Cilegon Kompol Rifki Seftirian Yusup didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri, Kasihumas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan, KBO satnarkoba IPDA Furqon Saibatin Singajuru dan para kanit satnarkoba Polres Cilegon membenarkan hal tersebut.

“Saudara AS (37) ditangkap oleh satuan Reserse Narkoba karna telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sabu dan Ganja,” kata Rifki.

Rifki menjelaskan kronologis kejadian tersebut.  Awalnya AS ditangkap dan dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 12 Plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan satu buah dompet warna krem dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam yang disimpan dalam satu buah tas selempang warna hitam.

Menurut AS setelah diintrogasi bahwa narkotika tersebut didapat dari HI (DPO), selanjutnya di lokasi ditemukan barang bukti berupa 39 plastik putih bening yang dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu plastik putih bening, yang dalamnya berisikan Narkotika jenis ganja dua buah timbangan empat buah lakban/solatip satu buah kardus berisikan plastik bening kecil berbagai ukuran.

Dalam hal ini Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan barang bukti yang disita dari AS berupa, 51 plastik putih bening yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sebanyak 170,76 gram satu plastik putih bening, yang di dalamnya berisikan diduga jenis ganja dengan berat kotor sebanyak 71,62 gram dua buah timbangan satu buah handphone warna hitam empat buah lakban satu buah kardus berisikan plastik bening kecil berbagai ukuran satu buah tas warna hitam satu satu buah tas selempang warna hitam dan satu buah dompet kecil warna cream.

“Atas kejadian tersebut pelaku AS (37) melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2002 narkotika Jo Permenkes RI Nomor 36 Tahun 2022, tentang perubahan penggolongan narkotika diancam hukuman Pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup atau pidana mati,” tegasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *