1.208 Tabung LPG Diamankan Ditreskrimsus Polda Banten

 

SERANG, (B1) – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten laksanakan press conference terkait penyalahgunaan LPG Blbersubsidi di Kabupaten Lebak.

Press confrnece dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono, dan Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko.

Didik Hariyanto menjelaskan, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten telah berhasil mengamankan 4 pelaku pada Senin (11/09).

Ditreskrimsus Polda Banten telah menangkap empat pelaku penyuntikan tabung gas LPG 3 Kg ke tabung gas LPG 12 Kg pada Senin (119/23) sekitar pukul 21.00 di Tanah Lapang yang beralamat di Perumahan Grean Royal Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

“Para pelaku berinisial AR (37), EF (33), MM (55), dan MD (47) sedangkan Penyidik masih melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku berinisial ST yang berperan sebagai Pemilik Kegiatan, BD sebagai Mandor Pengawas Lapangan, AN sebagai Pemodal Kegiatan,” kata Didik saat press conference, Selasa, (19/9/23).

Didik menyampaikan, modus yang mereka gunakan ialah pelaku membeli tabung gas 3 Kg dari wilayah Tangerang dan Wilayah Bekasi, kemudian di kirim ke wilayah lebak untuk di lakukan pemindahan (Penyuntikan) isi gas LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 kg non subsidi yang masih kosong.

“Pemindahan isi gas itu dilakukan dengan menggunakan Selang dan Regulator Gas yang sudah dimodifikasi untuk mengisi penuh tabung gas 12 Kg non subsidi setidaknya mereka butuh 4 buah gas melon ukuran 3 Kg,” ungkap Didik.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1.208 tabung LPG diantaranya yakni 901 tabung gas 3KG yang terdiri dari 428 tabung berisi dan 473 tabung kosong, 307 tabung gas 12KG yang terdiri dari 106 tabung berisi, 201 tabung kosong. 1 unit Truk Mitsubishi Fuso No.Pol F-9541-WA dan 5 Unit Kendaraan Suzuki Carry No.Pol. B-9689-WAE, No.Pol. B-9833-JAA, No.Pol. A-8336-FG, No.Pol. B-9833-JAA, dan No.Pol. A-8550-ZR. 3 buah selang dan regulator gas elpiji, 1 plastik segel gas elpiji, 1 buah gancu.

“Dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung sebanyak 600 sampai dengan 900 buah tabung dan Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp140 ribu per 4 tabung ukuran 3 kg. Sehingga total keuntungan yang diperoleh pelaku sebesar Rp21 juta sampai dengan Rp31,5 juta per hari. Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik terhadap tersangka. Praktek penyuntikan gas subsidi ini telah berjalan sekitar satu minggu dengan harga penjualan LPG oplosan dari tabung LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg dengan harga Rp213.000 sampai dengan Rp220 ribu per tabung. Mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp300 juta dalam waktu satu minggu” tuturnya.

Terakhir Didik menegaskan Pasal yang dikenakan adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.

“Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar,” tegasnya. (hum/sus).

Loading

Related posts

Leave a Comment