SERANG, (B1) – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Kamis, (14/9/23).
Pada kunjungan tersebut, BAP meminta Kejati untuk menindaklanjuti temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di Provinsi Banten.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam Rangka Tindak Lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2022 Badan Pemeriksa Keuangan RI yang berindikasi kerugian negara/daerah.
Tujuan lain dari rapat konsultasi hari ini yaitu ingin mengetahui keadaan, proses, dan kendala dalam penanganan Kerugian Negara/Daerah dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditindaklanjuti Kejati Banten.
“Salah satu tugas BAP DPD RI yaitu melakukan penelaahan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara, sesuai pasal 118 Peraturan DPD RI No.1 tahun 2022 tentang Tata Tertib” kata Wakil Ketua BAP DPD RI, Evi Apita Maya.
Evi yang memimpin rombongan mengatakan, BAP secara kewenangan menindaklanjuti
laporan tersebut sebagai upaya perwujudan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel dengan melihat dari aspek ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Khususnya yang berindikasi
merugikan keuangan negara, baik yang riil maupun potensial. Termasuk kerugian yang bersumber dari penerimaan negara,” ujarnya.
Evi menjelaskan, mekanisme penyelesaian kerugian negara telah diatur secara khusus dalam Bab XI UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang
intinya harus mendapat perhatian untuk segera diselesaikan secara
administratif di samping pidana.
“Untuk ke depannya kami di BAP ini akan bekerjasama dengan Kejati di seluruh Indonesia untuk mengirimkan tindak lanjut hasil dari BPK RI. Karena sebetulnya sudah ada MoU antara BPK, Polri dan Kejaksaan. Jadi sinergi antara tiga lembaga itu sangatlah penting dalam penindaklanjutan temuan BPK,” terang Evi.
Ditambahkan, Anggota BAP asal Aceh, Fadhil Rahmi menjelaskan Tim Kunjungan Kerja BAP melakukan rapat konsultasi dengan Kejati Banten juga untuk meningkatkan sinergi BAP dengan Kejaksaan.
“Kami berharap dari pertemuan kali ini dapat meningkatkan
sinergitas antara BAP DPD RI dengan Kejaksaan Tinggi Banten dalam upaya mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara/daerah yang
dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” ucapnya.
Sementara, Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengapresiasi dan menyambut baik Badan Akuntabilitas Publik DPD RI dalam menggelar rapat konsultasi ini, dikarenakan banyak hal yang didiskusikan terkait tindak lanjut temuan BPK RI yang terindikasi merugikan keuangan negara.
“Saat ini di daerah Kejati Banten belum pernah ada laporan terkait temuan BPK. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 14 jika ada kerugian keuangan negara wajib melaporkan kepada APH dan perhitungan kerugian keuangan negara akan dilakukan oleh BPK,” tandasnya. (way).