Satresnarkoba Polresta Serang Kota Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

 

SERANG, (B1) – Satresnarkoba Polresta Serkot amankan pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Unit  Narkoba Polresta serkot di pimpin oleh Iptu. Deddy Rahmadi beserta personel berhasil amankan pelalu terduga pengguna penyalahgunaan obat terlarang jenis Xesimer dan Tramadol,” ujar Kasat Narkoba Polresta Serang Kota Kompol. Hengki Kurniawan, Minggu, (10/9/23).

Hengki menuturkan, para pelaku diamankan pada Kamis (7/9) di Kp. Kareo Kulon yaitu RS (21) serta MP (22) yang mana pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti obat keras.

Hengki menjelaskan dari tangan pelaku petugas berhasil mengamanakan barang bukti berupa, 101 butir obat jenis Tramadol, 140 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, satu buah handphone Android, uang hasil penjualan sebesar Rp25 ribu yang disita dari R.S (21) ditemukan didalam tas miliknya.

Sedangkan 75 butir obat jenis tramadol, 125 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexyner, satu handphone Android dan Uang hasil penjualan sebesar Rp162 ribu disita dari MP (22).

“Barang-barang ditemukan di dalam tas miliknya. Kedua tersangka mengakui bahwa maksud dan tujuan membeli obat keras tersebut adalah untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan uang,” terangnya.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satuan Resnarkoba Polresta Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 435 sub pasal 436 Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (hum/sus).

Loading

Related posts

Leave a Comment