SERANG, (B1) – Polsek Jawilan, Polres Serang, berhasil bekuk pelaku curanmor di Desa Majasari Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Awalnya, anggota Bhabinkamtibmas Desa Majasari Polsek Jawilan Bripka Naziyulah ketika sedang bertugas di Desa Majasari mendengar laporan warga, adanya pencurian kendaraan bermotor.
“Menurut laporan warga ada tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Desa Majasari selanjutnya kami lakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku,” ujarnya.
Kapolsek Jawilan Iptu Dirga Abriawan membenarkan penangkapan pelaku Curanmor (AG) berikut barang bukti berupa, sepeda Motor dan 14 mata kunci untuk mengambil kendaraan bermotor.
“Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Jawilan saat itu sedang bertugas di wilayah binaannya Desa Majasari, saat melintas ada warganya yang melaporkan prihal pencurian kendaraan bermotor,” kata Dirga, saat press confrence, Selasa, (8/8/23).
Dirga menjelaskan, pelaku sempat kabur dan di lakukan pengejaran selanjutnya Bripka Naziyulah di bantu oleh warga membekuk pelaku dan membawanya ke Polsek Jawilan.
“Setelah mendengar laporan tersebut, Bripka Naziyulah melakukan pengejaran dan sempat mengeluarkan tembakan peringatan. Selanjutnya bripka naziyulah di bantu warga membekuk pelaku dan membawanya ke Polsek Jawilan,” jelasnya.
Terakhir Dirga mengapresiasi anggotanya yang dapat dengan sigap menangkap pelaku dan sesuai dengan program Kapolres Serang yaitu “Silat Golok” Polisi Tanggap Langsung Go Lokasi.
“Saya mengapresiasi Personel Bhabinkamtibmas Polsek Jawilan karna dapat dengan sigap menangkap pelaku tindak kejahatan. Tentunya ini sesuai dengan prograp Kapolres Serang yaitu “Silat Golok” Polisi Tanggap Langsung Go Lokasi. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman 7 tahun Penjara,” tegasnya. (hum/sus).
























