CILEGON, (B1) – Satresnarkoba Polres Cilegon, Polda Banten laksanakan Press Confrence ungkap kasus penyalagunaan Narkotika dalam Rangka Operasi Antik.
Para pelaku yang berhasil diamankan dalam Ops Antik Maung 2023 adalah perantara jual beli dan pengedar, yang mengedarkan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau gorila / sinte di wilayah Cilegon.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP EkoTjahyo Untoro menjelaskan di depan awak media bahwa, pada Selasa (4/7/23), di aula Polres Cilegon telah dilaksanakan Press Confrence. Yakni terkait kasus dugaan terjadinya tindak pidana jual beli narkoba.
“Hari ini Polres Cilegon melaksanakan presscon keberhasilan ungkap kasus tindak pidana jual beli narkoba,” kata Eko.
Atas kejadian tersebut, Kapolres Cilegon memerintahkan Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri untuk melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka serta berikut barang buktinya.
Eko menjelaskan, motif dari para pelaku adalah karena faktor Ekonomi. Dimana upah atau imbalan yang didapatkan berkisar dari Rp500 ribu sampai dengan Rp2 juta dari mengedarkan narkotika jenis sabu dan tembakau gorila atau sinte.
“Selain itu para pelaku juga mendapatkan upah atau imbalan berupa narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau gorila atau sinte untuk digunakan,” terangnya.
Dari kasus tersebut, Satnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan lima pelaku diantaranya D (19), EK (29), ZN (20), AH (28), dan SP (34).
Pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Total keseluruhan barang bukti narkotika yang disita dalam Ops Antik Maung 2023 yakni Narkotika jenis sabu bruto 53,42 Gram, Narkotika jenis tembakau gorila/sinte bruto 2,84 Gram.
“Atas kejadian tersebut 4 tersangka tersebut dapat dijerat dalam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp800.000.000 paling banyak Rp10.000.000.000. Dan satu tersangka lainya dapat dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomorn35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup serta denda sebagaimana dijelaskan pada Ayat (1) ditambah 1/3.” tegasnya. (hum/sus).
























