JAKARTA, (B1) – Para korban dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh inisial SRO selaku direktur perusahaan CV. SOA yang terjadi sejak tahun 2020 hingga 2023 terus bertambah.
Pada Kamis, tanggal 27 Juli 2023, tujuh korban dari berbagai perusahaan dan usaha non badan yang berasal dari area Jabodetabek berkumpul dan sepakat membuat laporan kepolisian dengan nomor laporan STTLP/B/4340/VII/2023/SPKT/POLDAMETROJAYA secara bersama-sama.
Ditemani perwakilan dari 14 korban lain yang terlebih dulu melaporkan SRO selaku diterktur CV. SOA ke Polda Metro Jaya, dengan dugaan kasus yang sama yang dilakukan pelaporan pada tanggal 23 Juni 2023 dengan nomor laporan LP/B/3623/VI/2023/SPKT/POLDA dengan dugaan tindak pidana pasal 379a KUHP.
Pada pasal 379a KUHP tersebut menyebutkan, barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain atau diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Abdurahman Julianto salah satu korban dugaan penipuan mengatakan, penipuan yang dilakukan oleh terduga terlapor menggunakan modus pembelian barang kepada para vendor, dengan menyepakati tahapan transaksi dengan membayarkan uang muka terlebih dahulu.
Kemudian melakukan pelunasan sisa pembayaran pada saat barang diterima atau pada tempo yang sudah disepakai bersama yang tertera pada invoice pembelian.
“Namun yang terjadi, setelah pengiriman barang dilakukan para vendor dan diterima oleh pihak terduga terlapor, tidak dilakukan-nya kewajiban terduga terlapor untuk melakukan pelunasan sisa pembayaran yang belum dibayarkan sampai dengan tanggal jatuh tempo kepada para vendor. Bahkan ada vendor yang sampai menahun pelunasan tidak kunjung dibayarkan dan diselesaikan. Nilai kerugian para korban beragam,” ujarnya, Kamis, (27/7/23).
Dikatakannya juga, dari para korban didapati informasi juga bahwa sudah ada juga pelaporan, atas nama terduga terlapor dengan inisial SRO selaku direktur CV. SOA pada halaman website Informasi Perkara Pidana Umum / Pindum milik Kejaksaan RI yang di akses pada tanggal 27 juli 2023 pada halaman https://cms-publik.kejaksaan.go.id/pidum di satuan kerja Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan jenis pasal OHARDA di tahun 2023.
Para korban juga telah melakukan upaya musyarawah, namun tidak pernah digubris dengan serius dan tidak adanya niatan baik oleh pelaku hingga bertahun-tahun membuat para korban geram. Yusman Afandy dari PT Bicom Mitra Solusindo mewakili para korban dengan nomor laporan LP/B/3623/VI/2023/SPKT/POLDA kembali menyampaikan harapan para korban,
“Kami mohon bantuan dan pengawalan pihak berwenang atas laporan kami di Polres Jakarta Pusat dan Polda yang sudah dilakukan sejak tahun 2021. Laporan terhadap pelaku ini begitu banyak dari tahun 2020 sampai sekarang dan terlapor diduga masih melakukan modus tindakan penipuan dan mencari korban baru yang sama,” harapnya.
Sementara Abdurahman Julianto dari CV. Mega Ink mewakili para korban kelompok berikutnya telah melapor dengan nomor laporan STTLP/B/4340/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya
“Mewakili para korban, berharap masalah ini segera ditindaklanjuti untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah bertambahnya korban baru yang dirugikan. Kami kembali mengajak perusahaan ataupun usaha non badan yang menjadi korban dan mengalami nasib sama seperti yang kami alami untuk melakukan kordinasi untuk melapor bersama-sama, melalui alamat email: korbancvsitka@gmail.com. Mari kita bersama-sama mencegah. Jangan sampai ada korban-korban baru berikutnya di kemudian hari. Dengan keterbatasan yang kami dalam mencari dan mengumpulkan korban-korban lain, bisa jadi jumlah korban akan terus bertambah,” tukasnya. (way).