Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYALINGKUNGANUncategorized

Satpol PP Kabupaten Serang Segera Bongkar Peternakan Ayam di Cikeusal

80
×

Satpol PP Kabupaten Serang Segera Bongkar Peternakan Ayam di Cikeusal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang memastikan segera membongkar bangunan peternakan ayam milik PT. Sumber Rezeki Baru Semesta di Kampung Cadas, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal. Pembongkaran dilakukan jika dalam waktu dua pekan, tak kunjung mengosongkan dan membongkar bangunan secara mandiri.

Example 300x600

Penegasan terungkap pada Rapat persiapan pembongkaran total peternakan ayam petelur di Ruang Rapat Dinas Satpol PP Kabupaten Serang pada Rabu, 26 Juli 2023. Rapat di pimpin Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Serang Nanang Supriatna, turut hadir Kepala Dinas Satpol PP, Ajat Sudrajat, perwakilan OPD terkait dan unsur TNI dan Polri.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat menegaskan meski dengan menerapkan asas kemanusiaan penertiban tetap dilaksanakan. Namun pihak perusahaan meminta waktu secara tertulis selama dua pekan untuk mengosongkan kandang ayam dan telur, serta membongkar bangunanya secara mandiri.

”Tapi kalau wanprestasi mereka tidak melakukan apa atas kesanggupannya yang dituangkan secara tertulis, kita terpaksa melakukan penertiban dengan membongkar paksa,” tegas Ajat.

Lebih lanjut Ajat menegaskan, pembongkaran paksa yang akan dilakukan lantaran pihak perusahaan membandel tetap beroperasi meski sudah dilakukan pembongkaran pada Senin, 12 Juni 2023 lalu. Pembongkaran dilakukan karena keberadaan peternakan ayam petelur telah menyalahi Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang rencana tata ruang wilayah atau RT RW Kabupaten Serang tahun 2011-2031.

”Kemudian Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Ini prosesnya panjang, maka kita akan melakukan tindakan tegas,” tandasnya.

Sementara Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Serang Nanang Supriatna mengatakan, sebelumnya ada imbauan dari Ombudsman Provinsi Banten terkait penyegelan dan pembongkaran peternakan ayam tersebut. Sebab, pihak pengusaha mengadukanya kepada Ombudsman perihal penyegelan peternakan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Serang.

”Pemda Serang dinilai kurang adil terhadap tindakan dalam peluang usaha ayam petelur, meski begitu kita tetap menegakkan perda tapi dengan humanis mempertimbangkan kondisi yang ada karena dikandang ada sekitar 30 ribu ayam petelur,” ujarnya.

Nanang menegaskan, berdasarkan intruksi Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah terkait pembongkaran peternakan ayam tersebut perspektifnya berbeda dengan yang lainnya yakni seperti tempat hiburan malam atau THM. Akan tetapi terkait ini ada aspek usaha ayam petelur yang berkaitan dengan variabel inflasi, sehingga ada bahan pertimbangannya.

”Peternakan ayam telur ini di kita cukup fluktuatif, nah supaya suplainya dari ayam petelur ini bisa masuk kepasaran dan menurunkan harga-harga telur di pasaran. Tapi tetap kita lakukan pembongkaran karena melanggar perda, tapi ada pertimbangan jangan sampai 30 ribu ayam itu diselamatkan,” tukasnya. (kom/ji).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *