Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Satreskrim Polresta Serkot Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

70
×

Satreskrim Polresta Serkot Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Ratuan Reserse Kriminal Polresta Serkot Polda Banten menangkap para pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan, kejahatannya terekam oleh CCTV dan viral di medsos.

Example 300x600

Kapolresta serkot Kombes Pol Sofwan Hermato melalui Kasat Reskrim Polresta Serkot AKP Mochamad Nandar membenarkan kejadian tersebut.

“Benar bahwa kami Satuan Reserse Kriminal meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang beberapa waktu lalu sempat viral di salah satu media sosial terkait video pencuriannya,” ucap Nandar, Selasa, (25/7/23).

Kemudian Nandar menjelaskan kronologi kejadian pencurian dengan pemberatan. Dijelaskan, pada Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekitar pukil 03.10 Wib di Jl. Terminal pakupatan Cipocok Jaya kota serang telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa uang tunai sebesar Rp7.580 ribu.

Adapun korban MH (21) sedang berada didalam warung BRI-LINK kemudian datang seorang laki-laki yang tidak dikenal dan mengisi Etol sebesar Rp30 ribu.

“Kemudian pelaku FP (34) dengan modus meminta air untuk mengisi air radiator mobil lalu pada saat korban mengambil kan air radiator ke kamar mandi, FP masuk kedalam toko agen BRI-LINK dan mengambil uang tunai didalam laci meja serta melarikan diri bersama tiga pelaku lainnya dengan inisial BS (36), FC (22) dan SS (22) ke arah Kemang,” terangnya.

Barang Bukti yang berhasil di amanakan
1 unit mobil suzuki Ertiga warna abu-abu metalik Nopol: B-1727 – NZI sebagai sarana kejahatan, Samurai, Pakaian yang digunakan dan CCTV yang ada di TKP.

“Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun,” tegasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *