Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Operasi Patuh Maung 2023 Selesai, Tercatat 9.745 Pelanggaran Lalin dan 2.669 Ditilang

56
×

Operasi Patuh Maung 2023 Selesai, Tercatat 9.745 Pelanggaran Lalin dan 2.669 Ditilang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Polda Banten dan jajaran telah melaksanakan Operasi Patuh Maung 2023. Operasi yang digelar sejak tanggal 10 hingga 23 Juli 2023 tersebut mencatat 9.745 pelanggaran lalu lintas.

Example 300x600

Dari 9.745 pelanggaran lalu lintas tersebut terdapat 2.669 pengendara diberikan sanksi berupa tilang elektronik.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, sebanyak 2.669 pengendara yang ditilang tersebut karena melakukan pelanggaran lalu lintas yang kesalahannya tidak dapat ditolerir.

Sedangkan, 7.076 pengendara diberikan sanksi berupa teguran. “Selama Operasi Patuh Maung 2023, kami mencatat terdapat 9.745 pelanggaran. Dari jumlah itu, 2.669 pengendara diberikan sanksi tilang yang terdiri dari pelanggaran ETLE Statis sebanyak 2.285 dan pelanggaran ETLE Mobile sebanyak 384,” kata Didik pada Senin (24/7/23).

Didik menjelaskan, sanksi tilang tersebut tidak dilakukan melalui tindakan petugas secara manual di lapangan. Akan tetapi, tilang terhadap pelanggar lalu lintas tersebut dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan ETLE mobile.

“Untuk tilang manual tidak ada,” imbuhnya.

Didik mengatakan, berdasarkan data rekapitulasi Operasi Patuh Maung 2023, jumlah pelanggaran lalu lintas yang disanksi melalui tilang mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun lalu.

Pada tahun 2022, jumlah pelanggaran ETLE Statis sebanyak sebanyak 286 dan pelanggaran tilang manual sebanyak 58.

“Jumlah pelanggaran yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten pada tahun 2023 sebanyak 9.745 mengalami kenaikan sebesar 14% dibandingkan tahun lalu sebanyak 8.527,” ungkap Didik.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Firman Darmansyah mengungkapkan, dalam operasi tersebut terdapat tujuh macam sasaran operasi.

Pertama, tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia. Lalu, tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara yang melawan arus, menggunakan knalpot brong atau tidak standar, pengendara motor yang membonceng lebih dari satu orang.

“Berkendara dalam pengaruh alkohol dan menggunakan ponsel saat berkendara,” tandasnya.

Firman menambahkan, metode yang digunakan dalam operasi tersebut adalah dengan menggunakan ETLE statis dan ETLE mobile.

“Kemudian nanti jika dalam keadaan tertentu, petugas kita siapkan untuk tilang manual atau non elektronik pada saat pengaturan lalu lintas serta kita juga mengedepankan edukasi, sosialisasi dan tindakan-tindakan yang humanis,” tukasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *