LEBAK, (B1) – Jajaran Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten, laksanakan press conference pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis (29/6/23) lalu sekitar pukul 00.30 Wib di Kampung Warungkadu Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, yang dilakukan oleh DH (54) terhadap korban RS hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan mengatakan, Satreskrim Polres Lebak telah mengamankan suami korban yakni DH (54). Selain itu diamankan pula barang bukti berupa satu buah daster motif garis warna merah putih, sepasang pakaian dalam wanita warna hitam, dua buah handphone merk Realme, satu lembar Kartu Keluarga, satu lembar surat keterangan nikah , satu buah kaos warna putih dengan bercak darah dan satu bilah pisau lipat dengan gagang berwarna hitam.
Arya menjelaskan motif dari pelaku. Diduga motif pelaku karena kesal diselingkuhi oleh korban yang tak lain adalah istri pelaku.
“DH melakukan tindak pidana tersebut dengan menusukan sebilah pisau kepada korban sehingga korban meninggal dunia,” jelasnya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri dari rumah, sehingga warga dan pihak kepolisian melakukan pencarian. Sekitar pukul 04.00 Wib, saat saksi Usen membersihkan bercak darah di lantai dan mendengar suara dari belakang rumah korban, ditemukan DH tergeletak di teras belakang rumah korban dengan kondisi luka di leher kemudian.
“Pelaku kemudian dibawa ke Puskesmas Cibeber untuk dilakukan pertolongan medis,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lebak.
“Saat ini pelaku sudah sehat kembali dan diamankan Satreskrim Polres Lebak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terangnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal berlapis.
“Pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” tegasnya. (hum/sus).