Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Subdit I Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Perkara Praktik Tenaga Kesehatan

87
×

Subdit I Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Perkara Praktik Tenaga Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap dan memproses praktik tenaga kesehatan tanpa prosedur pada Senin (3/7/23).

Example 300x600

Dalam kesempatannya Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dony menjelaskan kejadian tersebut. Kasus berdasarkan informasi dan kemudian dilakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana sesuai ketentuan pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 dan/atau Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Perkara bermula di pertengahan bulan Juni 2023 didapat informasi, ada sebuah salon kecantikan di wilayah Provinsi Banten dan diduga melanggar ketentuan Undang-undang

“Dari hasil penyelidikan Unit Subdit I, dilakukan pendalaman dan identifikasi terduga pelaku inisial RHR (25), tinggal di wilayah Provinsi Banten. Pada salon tersebut diketahui melakukan berbagai praktik tenaga kesehatan namun tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak memiliki sertifikat resmi,” terangnya.

Dony menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengembangan dan pemeriksaan dalam penyidikan, terhadap para saksi, barang bukti dan terduga pelaku sehingga memenuhi unsur tindak pidana. Usaha ini sudah berjalan sekitar 1 tahun, selain jasa salon juga ada praktik tenaga kesehatan.

“Perkara tersebut telah dilakukan proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan telah P21, namun terus dilakukan pengembangan sebagai langkah preventif dan penegakan hukum secara proporsional bila ada pihak lain yang turut serta atau melakukan perbuatan serupa,” jelasnya.

Terakhir Dony menyampaikan harapannya agar perbuatan serupa tidak terulang kembali.

“Kami berharap melalui kejadian ini kita semua dapat mengambil pelajaran penting, penguatan program sosialisasi dan standar kompetensi yang bersertifikat serta pengawasan dari instansi terkait. Agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi, masyarakat terayomi dalam usaha dan tidak terdapat pelanggaran hukum prinsip,” harapnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *