TIGARAKSA, (B1) – Dua pelaku pencurian motor (Curanmor) dengan inisial MR dan HJ, berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang lantaran menggasak motor di dalam rumah seorang warga, dengan cara masuk kedalam rumah mencongkel jendela, di Kampung Pabuaran, RT. 008/003, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Kamis (15/06).
Dua pelaku Curanmor tersebut berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario, warna hitam merah, tahun 2021, Nopol: BE-4856-KU.
Berdasarkan keterangan korban bernama Rizal Suhendar yang pada saat itu sedang tidur didalam rumah, sekira pukul 02:50 WIB dibangunkan oleh Madrofi ketua RT dan memberitahu bahwa ada dua orang pelaku telah melakukan pencurian dirumahnya dengan cara mencongkel jendela depan. Mengetahui hal tersebut korban langsung mengecek jendela depan rumah.
Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkannya ke Polsek Cikupa guna pengusutan lebih lanjut.
Anggota Unit Reskrim Polsek Cikupa dipimpin Kanit Reskrim Ipda Muhamad Adhi Utomo mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Sesampainya di lokasi, ada dua orang laki-laki dewasa yang dicurigai sebagai pelaku pencurian, hingga dilakukan pemeriksaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, didapati satu buah kunci T yang sudah dimodifikasi berikut tiga anak kunci, satu buah kunci L, satu buah senjata tajam jenis Badik yang diakui pelaku dan satu unit sepeda motor Honda Vario, warna hitam merah, tahun 2021, Nopol: BE-4856-KU milik Hendra Jaya,” terang Adhi, Sabtu (17/6/23).
Terkahir Kanit Reskrim menerangkan bahwa keduanya telah dibawa ke Polsek Cikupa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Hasil interogasi dua orang tersebut mengaku telah melakukan percobaan pencurian yang selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Cikupa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (hum/sus).