SERANG, (B1) – Satreskrim Polresta Serang Kota, presscon ungkap kasus perdagangan manusia pada Senin (12/6/23)
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Sofwan Hermanto menerangkan, Satreskrim Polresta Serang Kota, Polda Banten berhasil mengamankan pelaku perdagangan manusia dan atau perekrutan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di daerah hukum Polresta Serang Kota.
“Perdagangan orang dan atau perekrutan dan penempatan PMI secara ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP M. Nandar menuturkan kronologis kejadian.
Telah terjadi tindak pidana Perdagangan Orang dan atau Perekrutan dan Penempatan PMI secara ilegal.
Pelaku tindak pidana Perdagangan Orang yang berhasil diamankan adalah WR (53) dan RP (DPO). Kedua pelaku melakukan perekrutan dan penempatan korban MY (34), di Saudi Arabia hingga MY mengalami kondisi yang kurang baik di Saudi Arabia. Seperti mengalami kekerasan fisik, tidak mendapatkan gaji dan tidak mendapatkan makan selama training.
Kemudian korban melarikan diri dan melapor kepada kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi. Selanjutnya korban di deportasi ke Indonesia pada tgl 15 April 2023 dan berdasarkan keterang tersebut Satreskrim Polresta Serang Kota menindaklanjuti pelaporan korban dan berhasil menangkap pelaku berinisial WR.
“Tersangka WR berperan merekrut dan mengantarkan PMI atas nama MY ke bandara dan tersangka RP (DPO) berperan mengurus dokumen Paspor, Visa dan tiket pesawat serta memberikan uang untuk PMI, tersangka melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan pengiriman PMI ke Arab Saudi secara ilegal serta motif pelaku jelas untuk mendapatkan keuntungan,” jelas Nandar.
Nandar menyatakan setelah mendapat keterangan korban, tim berhasil mengamankan tersangka. Kemudian Satreskrim Polresta Serang Kota pada Minggu (11/06) berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku WR dirumahnya yang beralamat di Panjunan Indah Kasemen. Setelahnya berhasil menangkap dan mengamankan WR.
“Selanjutnya Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yaitu RP namun RP sudah tidak ada dirumahnya diduga telah melarikan diri/kabur, masih dalam pengejaran,” terangnya.
Dalam hal ini berhasil diamankan beberapa barang bukti berupa, satu bundle Paspor atas nama MY, satu lembar surat Deportasi, satu tiket pesawat Saudi Arabia-Indonesia, satu lembar KTP atas nama ST, HM dan Kartu Keluarga PMI yang sudah diberangkat kan, satu HP milik tersangka.
“Tersangka di kenakan Pasal 2 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” tegasnya. (hum/sus).