KEPRI, (B1) – Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) adakan Diskusi Terarah terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang ‘Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut’, Sabtu, (10/6/23).
Diskusi Terarah LHKP Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kepri terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut juga menghadirkan beberaoa narasumber seperti R. Taufiq Zulfikar, selaku Kabid Kelautan Konservasi dan Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri, M. Darwin, selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri, dan Elviriadi, selaku Dosen UIN Suska Riau.
Ketua LHKP Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kepri, Ridarman Bay mengatakan bahwa, kegiatan perdana ini sebagai bentuk keprihatinan LHKP Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kepri terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang ‘Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut’ tersebut.
Ridarman Bay juga mengatakan, Diskusi Terarah ini juga untuk memperkenalkan para pengurus LHKP Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kepri.
“Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) merupakan salah satu Unsur Pembantu Pimpinan (UPP) di lingkungan Muhammadiyah yang mengurusi dua isu utama: urusan yang terkait dengan politik kebangsaan dan kebijakan publik,” ujarnya.
Melihat antusias dari peserta diskusi dari target 30 peserta ternyata yang hadir 40an peserta, Ridarman Bay juga mengatakan, akan membuat diskusi-diskusi lainnya tentunya dengan topik yang berbeda.
Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kepri, Huzaifa Dadang dalam sambutannya menyampaikan, pendapat terkait terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023. Serta memberikan apresiasinya kepada LHKP Muhammadiyah Kepri yang telah sukses mengadakan diskusi terarah ini.
Menurutnya, kebijakan tersebut harus bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat bukan sebaliknya. Selain itu, juga akan mengirimkan hasil rekomendasi diskusi terarah ini ke Gubernur Kepri,
“Kita akan siapkan beberapa rekomendasi terkait diskusi terarah ini ke Gubernur Kepri. Jika kebijakan tersebut tidak memberikan kemaslahatan bagi masyarakat maka akan kami minta untuk ditinjau kembali.” ujarnya.
Selanjutnya, dalam paparannya R Taufiq juga menjelaskan terkait pemanfaatan dari Sedimentasi di laut. Menurutnya ada beberapa manfaat bagi masyarakat pesisir dan menjadi akses pembersihan, sesuai apa yang tertuang di PP Nomor 26 tahun 2023.
R Taufiq juga menjelaskan terkait dampak apa yang akan terjadi jika penambangan pasir laut ini berkelanjutan dan kemungkinan akan menggangu kesehatan bagi lingkungan.
“Kegiatan diskusi ini sangat bagus dan dapat menghasilkan pendapat yang dapat menyongsong masa depan masyarakat, khususnya warga pesisir,” tandasnya.
Sependapat dengan narasumber sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Kepri Darwin menjelaskan awal dari manfaat Sedimentasi di Laut, salah satunya yaitu kebutuhan ekspor itu masuk dalam daftar nomor empat.
“Dari penjualan atau ekspor pasir laut itu saya beritahukan ada PNBP yang wajib dibayar dan dapat diberikan ke daerah Provinsi Kepri,” tukasnya.
Dosen UIN Suska Riau Elviriadi menyatakan, bahwa pemerintah juga harus jeli dan melihat dampak jangka panjang yang akan dirasakan oleh masyarakat khususnya warga di pesisir.
“PP Nomor 26 ini harus dikaji ulang lagi agar pemanfaatannya dapat dirasakan bagi masyarakat dan tak merusak biota laut sekitar tambang,” tukasnya. (les).