Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak

117
×

Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

LEBAK, (B1) – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak, Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak. Pelaku berinisial TS (20) diamankan pada Sabtu (13/5) sekitar 03.00 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Cibangkur timur Kelurahan Sukadaya, Kecamatan Cikulur, Kabipaten Lebak.

Example 300x600

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham menjelaskan terikat pengankapan tersebut. Dari pelaku TS, Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas warna kuning yang didalamnya terdapat 1.244 butir obat merk Tramadol, 908 butir obat warna kuning merek Hexymer, uang hasil penjualan sebesar Rp15.000, dan satu unit handphone merk OPPO berwarna biru.

Malik mengungkapkan, pelaku mengedarkan obat-obatan tersebut di wilayah Kecamatan Cikulur dan Sekitarnya.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga sebagai pemasok obat-obatan tersebut yang identitasnya sudah kami ketahui,” jelasnya.

Malik menegaskan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Diakhir Malik menghimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua agar menjaga dan mengawasi putra dan putrinya.

“Mari bersama menjaga putra dan putri kita, dari bahaya penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang yang dapat merusak masa depannya. Apabila melihat dan mendengar terkait peredaran Narkotika di sekitar lingkungannya agar menginformasikan kepada kami atau kantor Polisi terdekat,” pesannya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *