SERANG, (B1) – Polsek Kramatwatu, Polresta Serang Kota, lakukan Clcek Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait pencurian kabel gronding sepanjang 100 meter di Jeti PT. SGPJB PLTU Jawa Kp. Walikukun RT. 003/RW. 001 Desa Terate Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
“Benar, telah terjadi pencurian kabel gronding sepanjang 100 meter di Jeti PT.SGPJB PLTU Jawa Kp. Walikukun RT. 003 RW. 001 Desa Terate Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Akibat pencurian ini kerugian mencapai Rp30 juta,” ujar Kapolsek Kramatwatu Kompol Salahuddin, Kamis, (25/5/23).
Kapolsek menghimbau, kepada seluruh masyarakat dan khususnya komponen perusahaan.
“Saya menghimbau agar masyarakat dan khususnya seluruh komponen perusahaan, agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap orang yang mencurigakan. Serta sering melaksanakan patroli di lingkungan PT. SGPJB PLTU Jawa 7, supaya ke depan tidak terjadi lagi pencurian kabel seperti ini,” pesannya. (hum/sus).