Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
LINGKUNGANPEMERINTAHANTANGERANG RAYAUncategorized

Satpol PP Tegur Pemilik Usaha Limbah di Kecamatan Sindang Jaya dan Rajeg

59
×

Satpol PP Tegur Pemilik Usaha Limbah di Kecamatan Sindang Jaya dan Rajeg

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TIGARAKSA, (B1) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang memberikan teguran kepada pemilik usaha limbah di Kecamatan Sindang Jaya dan Rajeg, Senin (22/5/23).

Example 300x600

Teguran itu disampaikan lantaran pembakaran limbah menimbulkan asap lebat yang berdampak kepada warga sekitar. Laporan warga kemudian ditindaklanjuti kepada pemilik usaha tersebut.

“Kami berikan peringatan kepada pemilik limbah, agar tidak membakar bekas limbah di sembarang tempat, karena menimbulkan asap yang berdampak kepada masyarakat. Asap dari pembakaran limbah membuat warga mengalami sesak napas,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi.

Dia menegaskan, kasus limbah khususnya dari plastik masih menjadi perhatian serius di wilayah Kabupaten Tangerang. Ia berharap pemilik usaha mengerti dan menghentikan pembakaran limbah mengingat dampaknya sangat meresahkan dan mengganggu masyarakat sekitar.

Fachrul mengimbau kepada pelaku usaha agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang ada di Kabupaten Tangerang, hal tersebut demi terciptanya Kabupaten Tangerang yang aman dan nyaman.

“Karena memang ini menyebabkan gangguan trantibum dan juga dapat mengganggu pernapasan masyarakat, kita semua berharap agar pemilik dapat mengerti dan kegiatan pembakaran ini tidak dilakukan kembali,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Satpol PP melakukan penindakan pelaku usaha limbah di tiga titik lokasi, yakni sebanyak dua titik di Kecamatan Sindang Jaya satu titik di Kecamatan Rajeg. (kom/edi).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *