SERANG, (B1) – Pada Minggu (7/5) sekitar pukul 01.50 Wib, Personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota mengamankan seorang pemuda yang kedapatan memiliki narkotika jenis tembakau gorilla. Penangkapan tepatnya di Jalan Ustadz Uzaer Lingkungan Cipare Kota Serang.
“Benar, unit Satresnarkoba Polresta Serang Kota telah melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial M.R (27) warga Link. Benggala RSU Cipare. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus pelastik klip bening berisikan daun warna coklat yang diduga narkotika jenis tembakau gorila yang disimpan dikantong celana bagian belakang,” kata Kasat Narkoba Polresta Serang Kota Kompol Hengky, Sabtu (20/5/23).
Hengky menjelaskan, setelah tertangkap kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku. Menurut pengakuannya, pelaku MR membeli paketan tersebut dengan harga Rp50 ribu dari saudara BB (DPO) dan rencananya akan digunakan sendiri.
Akibat dari kejadian tersebut pelaku MR didapati telah menyimpan atau memiliki 1 bungkus pelastik klip bening berisikan bahan/daun warna coklat yang diduga narkotika jenis tembakau gorila. Saat itu juga pelaku MR langsung dibawa ke Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang berhasil di amankan berupa satu bungkus pelastik klip bening berisikan bahan/daun warna coklat yang diduga narkotika jenis tembakau gorila dengan berat bruto 0,53 gram dan saty buah handpone android merk Infinix warna biru,” terangnya.
Terkahir Hengky menerangkan pasal yang dikenakan terhadap pelaku.
“Akibat dari perbuatannya pelaku MR dikenakan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (hum/sus).