Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Satresnarkoba Polresta Serang Kota Amankan Pengedar Sabu

110
×

Satresnarkoba Polresta Serang Kota Amankan Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

.

SERANG, (B1) – Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil amankan pelaku sekaligus pengedar Narkotika golongan satu jenis Sabu, pada Sabtu, (13/5/23).

Example 300x600

Kasat Narkoba Polresta Serang Kota Kompol Hengky Kurniawan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku sekaligus pengedar narkotika golongan satu jenis Sabu.

“Betul Satresnarkoba Polresta Serang Kota mengamankan pelaku sekaligus pengedar narkotika golongan satu jenis Sabu,” ucap Hengky, Rabu, (17/5/23).

Dijelaskan kronologis penangkapan tersebut. Satresnarkoba Polresta Serang Kota pada Sabtu (13/05) sekira jam 21.15 WIB tepatnya didalam rumah di Perumahan Taman Banten Lestari telah diamankan seorang pria berinisial AH.

Pada saat diamankan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 31 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu. Tiga bungkus plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu, satu pack plastik klip besar, tiga pack plastik klip kecil, satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah double tipe hijau, satu buah lakban putih, dua buah sendok sedotan, satu pack sedotan besar, dua buah hp android Warna putih dan hijau.

Milik AA ditemukan didalam tas warna biru didalam dapur rumah pelaku setelah dilakukan introgasi, menurut keterangan pelaku bahwa benar barang bukti berupa 36 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, tiiga bungkus plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari BY (DPO) didaerah Kopo Maja, yang awalnya pelaku menjemput dan mengambil narkotika jenis sabu didaerah Kopo Maja tersebut  mendapatkan sabu sebanyak satu bungkus plastic klip dengan berat 100 gram pada Senin (08/05) sekira pukul 02.00 wib.

Menurut keterangan pelaku ada beberapa bungkus narkotika jenis sabu yang sudah di buat menjadi paketan yang sudah diedarkan.

“Menurut pelaku ada beberapa bungkus narkotika jenis sabu yang sudah di buat menjadi paketan yang sudah ditebar/ditempel didaerah terminal pakupatan Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang oleh pelaku. Setelah itu dilakukan pengembangan mencari narkotika jenis shabu yang sudah ditebar/ditempel tersebut, dan ditemukan kembali barang bukti berupa lima bungkus plastic klip kecil yang berisikan narkotika jenis Shabu. Pelaku mengatakan bahwa  maksud dan tujuan memiliki narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk di jual kembali,” terangnya.

Pelaku menjelaskan bahwa, kurang lebih sudah satu bulan bekerja sebagai kurir narkotika jenis sabu atas perintah dari BY (DPO). Keuntungan pelaku dapat dari bekerja menjual sabu milik BY tersebut adalah mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp1 juta per 10 gram narkotika jenis sabu, dan akan dibayar setelah sabu tersebut habis terjual.

Tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Satresnarkoba Polresta Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut.

Terakhir Hengky menyatakan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polresta Serang Kota.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polresta Serang Kota dan pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *