Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

Edarkan Psikotropika dan Obat Terlarang GJ Diringkus Ditresnarkoba Polda Banten

105
×

Edarkan Psikotropika dan Obat Terlarang GJ Diringkus Ditresnarkoba Polda Banten

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Pria berinisial GJ (29) warga Kecamatan Serang, diciduk tim Ditresnarkoba Polda banten lantaran terlibat peredaran gelap Psikotropika dan obat terlarang.

Example 300x600

GJ ditangkap saat berada di dalam kamar kosan yang beralamat di Lingkungan Kelapa Dua Kota Serang, Provinsi Banten pada Rabu (10/5/23).

Tersangka tak bisa mengelak saat petugas menggeledah dan menemukan 384 butir obat jenis Alprazolam, 90 butir obat jenis Tramadol, 20 butir obat jenis Riklona, 22 butir obat jenis Merlopam di lantai kamar kosan tersangka.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto menjelaskan, kronologis awal penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa adanya peredaran gelap obat terlarang di kawasan Kota Serang.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah lingkungan Kelapa Dua Kota Serang sering terjadi peredaran gelap obat obatan terlarang. Selanjutnya, anggota Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan dan observasi. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap GJ pada Rabu (10/05) di dalam kosan yang beralamat di Lingkungan Kelapa Dua Kota Serang dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa obat jenis Alprazolam, Tramadol, Riklona dan Merlopam,” terang Suhermanto, Jumat (12/5/23).

Saat dilakukan introgasi, GJ mengaku bahwa barang haram tersebut benar miliknya yang dibeli dari sdr VN seharga Rp3.7 juta.

Suhermanto mengatakan guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 06 tahun 2023 tentang Cipta Kerja bab III. Paragraph 11 Pasal 106,” tegasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *