PANDEGLANG, (B1) – Unit Reskrim Polsek Cimanggu Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kampung Handoyan Desa Cibadak, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, tepatnya di depan rumah korban.
“Dalam kasus yang berhasil diungkap pada Kamis (04/05) kemarin, telah berhasil diamankan seorang laki-laki berinisial DA bersama sejumlah barang bukti berupa 1 lembar STNK kendaraan an Ahmad Yani, 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Beat warna biru putih dan 1 buah kunci kontak kendaraan,” jelas Kapolsek Cimanggu Iptu Supriadi pada Jumat (5/5/23).
Kapolsek Cimanggu menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pelaku mengambil kendaraan sepeda motor Honda Beat warna biru putih. Dimana kunci kendaraan tersebut masih menempel di lubang kunci kendaraan.
Setelah mengetahui kejadian tersebut korban dan saksi – saksi berusaha mencari kendaraan tersebut ke arah Desa Tugu. Saksi melihat pelaku sedang duduk di warung dengan ciri – ciri sama dengan menggunakan topi.
Kemudian saksi menanyakan perihal kendaraan tersebut terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwa telah mengambil kendaraan.
“Pelaku kemudian menunjukkan dimana menyembunyikan kendaraan, yaitu di Kebun Sawit Kampung Lalasari Desa Tugu Kecamatan Cimanggu kurang lebih 5 Km dari tempat pencurian. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta,” jelas Supriadi.
Selanjutnya, pada hari Kamis (4/5) Unit Reskrim Polsek Cimanggu, Polres Pandeglang, mendapatkan informasi dari kepala Desa Cibadak bahwa, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dimana pelaku telah diamankan oleh warga di kantor Desa Cibadak, Kecamatan Cimanggu.
Mengetahui informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Cimanggu mendatangi kantor desa Cibadak untuk mengamankan pelaku. Selanjutnya mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi. Kemudiam pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Cimanggu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya DA akan dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya. (hum/sus).