LEBAK, (B1) – Polres Lebak, ungkap kasus tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, saat press confrence, Kamis, (4/5/23) mengatakan, kejadian terjadi pada Rabu (26/4) sekira pukul 12.00 wib di Kp. Cisedang Rt/Rw 23/07 Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.
“Kejadian ini bermula dari adanya informasi yang didapat oleh para pelaku dari Ketua RT HS (55) bahwa korban SR (52) mengancam akan membakar kampung dan akan membelah kepala warga masyarakat Kampung Cisedang,” terang Wiwin.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekira pukul 11.50 wib, para pelaku mendatangi korban dengan membawa senjata tajam. Kemudian salah satu pelaku bertanya kebenaran informasi mengenai SR yang mengancam akan membakar rumah warga dan akan membacok siapa saja yang menghalangi.
Namun saat itu SR menjawab dengan nada tinggi, sehingga membuat para pelaku emosi hingga melakukan kekerasan dengan cara membacokkan senjata tajam.
“kemudian korban jatuh tidak berdaya dengan bersimbah darah dan luka sobek di beberapa bagian tubuhnya. Kemudian korban meninggal dunia,” jelasnya.
Dari peristiwa itu Polres Lebak berhasil mengamankan pelaku dan masih mengejar para DPO. Enam pelaku yang diamankan yaitu MJ (54), HS (55), SDM (34), NRJ (24), SNR (34), BHR (48).
“Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap Empat Pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” tandasnya.
Dalam hal ini Wiwin menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu, satu golok berukuran 35 cm yang dibungkus sarang golok berwarna cream, satu golok berukuran 55 cm yang dibungkus sarang golok berwarna coklat, satu Glgolok berukuran 30 cm yang dibungkus sarang golok berwarna coklat, satu golok berukuran 30 CM yang dibungkus sarang golok berwarna coklat dan satu setel pakaian korban yang dipakai pada saat kejadian.
Adapun motif para pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena pelaku merasa geram dan emosi mendengar ancaman korban.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 360 KUHP, Untuk Para Tersangka yang Melakukan Penganiayaan Dikenakan Pasal 170 KUH Pidana dan 338 KUH Pidana, dengan Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 Tahun dan Para Tersangka yang Melakukan Penghasutan dikenakan Pasal 55 KUH Pidana dan 160 KUH Pidana, dengan Ancaman Hukuman Penjara selama –lamanya 6 Tahun,” tegas Wiwin.
Wiwin menghimbau kepada para pelaku yang masuk DPO agar segera menyerahkan diri ke pihak Kepolisian. Ia juga menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak terprovokasi dengan adanya kejadian dan tidak melakukan serangan balasan.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menjelaskan kronologis penangkapan. Mendapatkan laporan kejadian, jajaran Satreskrim Polres Lebak langsung mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Kemudian bersama dengan Polsek Sajira bertindak cepat, dengan mengamankan pelaku yang diduga sebagai provokator, yaitu MJ dan HS.
“Kemudian pada Kamis (27/4) dengan bantuan aparat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama serta Pemerintah Desa Margaluyu, keempat pelaku lainnya yaitu SDM, NRJ, SNR dan BHR menyerahkan diri ke pihak ihak Kepolisian,” pungkasnya. (hum/sus).