LEBAK, (B1) – Jajaran Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten, rilis ungkap kasus tindak kejahatan jalanan selama Ramadhan di loby Polres Lebak pada Jum’at (14/4/23).
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan membenarkan bahwa, Satreskrim Polres Lebak telah mengamkan pelaku pencurian.
“Untuk menindak lanjuti perintah Bapak Kapolda Banten untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat menjelang Lebaran khususnya di wilayah Kabupaten Lebak, Jajaran Satreskrim Polres Lebak meningkatkan Kring Serse dan penindakan terhadap pelaku-pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan, khususnya kejahatan C3 yaitu Curat, Curanmor baik R2 dan R4 serta Curas, perjudian, dan kejahatan lainnya,” terangnya.
Wiwin menjelaskan kejadian tersebut. Ada 13 pelaku dan 20 Unit sepeda motor yang berhasil diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak selama Ramadhan.
“ini dari beberapa kasus tindak pidana kejahatan jalanan seperti Curanmor, Bobol Rumah, Tawuran, Perjudian, Penadah barang curian,” terangnya.
Wiwin menjelaskan barang bukti yang diamankan sebagai alat melakukan kejahatan yaitu, 13 mata kunci Letter T, 4 gagang kunci letter T, 1 buah senjata tajam jenis pisau warna coklat dengan gagang motif ular, satu unit HP merk Nokia warna putih , satu bilah golok berwarna coklat yang berukuran + 30 Cm, satu buah sikring, satu unit Handphone merk Realme Warna Hijau , satu Gagang Obeng + berdiameter Besar, satu gagang obeng – berdiameter Besar, satu bilah golok berwarna coklat.
“Dari 13 pelaku, ada lima pelaku merupakan residivis. Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kasus pencurian pemberatan Curanmor dan Bobol rumah dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana Jo 65 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun,” tegasnya.
Untuk kasus tawuran anak remaja dengan membawa senjata tajam dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah ORDONNANTIETIJDELUKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN (STBL. 1948 NOMOR 17) dan Undang-Undang Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 Dengan Ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara.
Untuk kasus pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, dan untuk kasus perjudian dikenakan Pasal 303 KUH-Pidana Sub Pasal 303 bis KUH-Pidana dengan ancaman Hukuman penjara selama 4 tahun serta untuk kasus penadahan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjaran selama 4 tahun.
“Kami Jajaran Polres Lebak menghimbau kepada warga masyarakat menjelang Idul Fitri agar lebih hati-hati dalam menyimpan dan memarkirkan kendaraannya gunakan kunci ganda dan bagi warga masyarakat ketika keluar rumah tidak menggunakan perhiasan yang menyolok, sehingga menumbuhkan niat para pelaku kejahatan,” himbau Wiwin.
Terakhir Wiwin berpesan kepada masyarakat terkait kemanan selama mudik lebaran tahun 2023.
“Menghadapi masa mudik, bagi warga yang akan melaksanakan mudik dengan meninggalkan rumah, agar melaporkan ke kantor kepolisian terdekat baik Polres maupun Polsek atau Bhabinkamtibmas nanti kita data dan berikan pengawasan selama pemilik melaksanakan mudik,” pesannya.
Pada kesempatan itu Kapolres menyerahkan sepeda motor hasil kejahatan yang berhasil terungkap kepada pemiliknya. (Bidhumas).