TIGARAKSA, (B1) – Sebagaimana termaktub pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah BAB V Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah Pasal 3 Ayat (1) berbunyi Bupati/wali kota menyampaikan laporan
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Sedangkan untuk ayat (2) berbunyi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan laporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah provinsi dan
kabupaten/kota kepada Menteri. Pada ayat (3) berbunyi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat : a. jumlah perizinan yang diterbitkan; b. rencana dan realisasi investasi; dan c. kendala dan solusi. Sedangkan ayat (4) berbunyi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
Rekapitulasi data perizinan berusaha berbasis risiko pada Laporan realisasi perizinan berusaha melalui aplikasi OSS dan aplikasi sipinter Triwulan I pada Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang Tahun 2023 berisi data perizinan yang telah diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Tangerang sesuai kewenangannya dalam kurun waktu Januari-Maret 2023 (Triwulan I) telah diolah dan disajikan dalam bentuk tabel dan grafik yang dikelompokkan berdasarkan beberapa kategori sebagai berikut :
Jumlah Kategori Pelaku Usaha Berdasarkan NIB Terbit didominasi oleh UMK sebanyak 5.743 atau sebesar 96,98% dari total NIB yang terbit pada Triwulan I Tahun 2023 berjumlah 5.922 NIB.
Sedangkan untuk Non-UMK sebanyak 179 atau 3,02% dari total NIB terbit.
Jumlah Perizinan yang terbit Berdasarkan Jenis Perizinan terbagi menjadi 4 yaitu penerbitan persyaratan dasar sebanyak 7.066, Sertifikat Standar sebanyak 1.644, Izin sebanyak 35 dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) sebanyak 504.
Sehingga total penerbitan jenis perizinan pada periode riwulan I Tahun 2023 sebanyak 9.249 buah. Jumlah Rencana Investasi per Kecamatan berdasarkan Proyek pada pendataan rencana nilai
investasi dilakukan melalui OSS RBA pada proyek yang disetujui pada periode Oktober sampai dengan Desember 2022 dengan 19.903 proyek dan terakumulasi nilai total rencana nilai investasi sebesar Rp137.487.421.114.066,00 (Seratus tiga puluh tujuh triliun empat ratus delapan puluh tujuh miliar empat ratus dua puluh satu juta seratus empat belas ribu enam puluh enam rupiah).
Rencana Investasi pada periode Oktober sampai Desember 2022 merupakan nilai awal pelaksanaan kegiatan usaha yang digunakan oleh pelaku usaha pada kurun waktu 3 (tiga) bulan kedepan atau
untuk Triwulan I Tahun 2023.
Peringkat teratas dalam rencana nilai investasi periode Triwulan IV Tahun 2022 dipegang oleh Kecamatan Kemiri sebesar 77,71% senilai Rp106.837.138.937.373, yang dalam hal ini disumbang oleh Perusahaan PT. INDONESIA POWER dengan proyek Analisis Dan Uji Teknis Vanta, PT Indonesia Power PLTU Banten 3 Lontar dengan jumlah rencana nilai investasi sebesar Rp106.798.846.695.674.
Sedangkan peringkat terakhir dalam rencana nilai investasi periode Triwulan IV Tahun 2022 adalah Kecamatan Gunung Kaler sebesar 0,01% senilai Rp12.923.540.000.
(Adv).