Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Satresnarkoba Polres Pandeglang Amankan Pengedar Obat Terlarang

×

Satresnarkoba Polres Pandeglang Amankan Pengedar Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

PANDEGLANG, (B1) – Satresnarkoba Polres Pandeglang, Polda Banten, bersama Polsek Patia berhasil mengamankan pemuda yang diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang.

Example 300x600

Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana menjelaskan, tersangka berinisial P (24) warga Kampung Cibungur Masjid, Desa Cibungur, Kecamatam Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.

“Satresnarkoba Polres Pandeglang bersama Polsek Patia melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial P (24) pada hari Selasa (16/03) sekitar pukul 16.00 Wib di depan rumah pelaku yang beralamat di Kampung Cibungur Masjid, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang,” ujarnya, Kamis, (16/3/23).

Selanjutnya, Petugas melakukan penggeledahan badan dan tempat. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) sebanyak 540 butir, dan obat tablet merk Tramadol hcl sebanyak 985 butir.

Satu buah HP merk Xiomi warna Putih yang kesemuanya tersimpan di tempat duduk depan rumah dan di temukan uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp7 ribu di dalam saku celana.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Pandeglang.  Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Pandeglang untuk diproses lebih lanjut dan tersangka di jerat dengan pasal 197 atau 196 Undang Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tukasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post