TIGARAKSA, (B1) – Anggota Reskrim Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, ungkap kasus pencabulan yang dilakukan tersangka HM (55). Korban merupakan anak berusia dibawah umur.
Kasus ini terjadi di wilayah Kp. Bitung RT. 01/01 Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Selasa (21/3/23) malam.
Kasus pencabulan dilaporkan oleh Ady Juliato Ke Polsek Cikupa dengan nomer Pelapor, Laporan Polisi Nomor : LP / B / 12 / III / 2023 / SPKT.RESKRIM / Polsek Cikupa, tanggal 22 Maret 2023.
Anggota Unit Reskrim Polsek Cikupa yang di pimpin langsung Ipsa Muhamad Adhi Utomo lakukan penangkapan pelaku. Berdasarkan keterangan dua saksi, Pelaku HM melakukan pencabulan terhadap Anak tersebut dengan cara mencium bibir, memeluk, menyentuh kemaluan korban, saat korban berbelanja pampers di warung.
“Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan memberikan uang sebesar Rp3 ribu, terlebih dahulu,” ujar Adhi.
Adhi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan.
“Pelaku akan di jerat dugaan tindak pidana Pencabulan terhadap Anak Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Petugas langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Cikupa guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (hum/sus).