Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Satreskrim Polres Cilegon Tangani Kasus Penganiayaan di Proyek Lotte II Kawasan KIEC

94
×

Satreskrim Polres Cilegon Tangani Kasus Penganiayaan di Proyek Lotte II Kawasan KIEC

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

CILEGON, (B1) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon, Polda Banten, menindaklanjuti kasus pengeroyokan yang terjadi di Pintu masuk Proyek Lotte II Kawasan Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Jalan Australia I Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.

Example 300x600

“Benar, Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten telah menangani perkara pengeroyokan yang terjadi pada Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekitar pukul 12:30 Wib di pintu masuk proyek lotte II Kawasan KIEC JI. Australia I Kelurahan Ramanuju Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon,” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar, Jumat, (10/3/23).

Nandar menyampaikan bahwa sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 390 /VIII/ 2022 / spkt / polres cilegon / polda banten, tanggal 07 Agustus 2022 tentang tindak pidana barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHPidana.

Kemudian Nandar menjelaskan kronologi kejadian peristiwa tersebut.  Terjadi dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban berinisial NS skaligus pelapor.

Adapun bentuk dan cara para pelaku melakukan kekerasan dengan bentuk fisik, para pelaku melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan mengepal ke bagian muka, bagian kepala sebelah kanan serta bagian perut dan masing-masing pelaku melakukan pukulan lebih dari sekali.

Akibat kejadian kekerasan secara bersama-sama tersebut, korban mengalami luka-luka dan luka lebam. Sehingga korban melakukan pengobatan medis di Rumah sakit Krakatau Medika Cilegon serta melaporkan kejadian tersebut ke Polres cilegon untuk ditindaklanjuti.

“Atas kejadian tersebut penyidik Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka yakni, EM (43) warga Kelurahan Ramanuju Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon, YS (51) warga Kelurahan Kebon sari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon, dan AH (44) warga Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon,”jelasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *