Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Edarkan Obat Tanpa Izin, HM Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak

147
×

Edarkan Obat Tanpa Izin, HM Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

LEBAK, (B1) – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak, Polda Banten, kembali mengungkap kasus edarkan obat Farmasi tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.

Example 300x600

“Pelaku HM (28) ditangkap oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Jum’at (24/02) di depan sebuah kontrakan yang beralamat di Kampung Salahaur Desa Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Kamis, (2/3/23).

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu buah tas selempang warna hitam,138 butir obat merek Tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp60 ribu.

Efek Adiktif yang ditimbulkan dari Penggunaan Obat-obatan seperti Tramadol dan eximer sama bahayanya dengan narkotika. Sehingga penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter apabila salah akan menyebabkan efek samping bagi kesehatan.

“Untuk itu kami menghimbau warga masyarakat untuk ikut mengawasi dan laporkan ke kami apabila ada indikasi peredaran obat-obatan tanpa izin edar. Mari bersama selamatkan generasi muda para penerus bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika,” imbau Malik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *