Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Satreskrim Polres Lebak Ungkap Kasus Curanmor

×

Satreskrim Polres Lebak Ungkap Kasus Curanmor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

LEBAK, (B1) – Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten, berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Lebak. Dua pelaku dengan inisial HL (29) dan SA (26) berhasil ditangkap.

Example 300x600

Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa, empat unit sepeda motor di Kampung Bojong Pintu RT : 016 RW : 001 Desa Selatan Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak pada Kamis (27/10).

“Benar, Satrekrim Polres Lebak telah berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian sepeda motor berikut barang bukti berupa 4 unit sepeda motor,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, Rabu (1/2/23).

Adapun emoat unit motor tersebut terdiri dari, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan Nopol : A-4907-OC, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah, satu unit sepeda motor merk Honda Beat, satu unit motor merk Honda Supra X 125 warna silver dan kunci letter T berikut mata kunci.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan. Menindaklanjuti atensi Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto, akhirnya Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan menyikat habis pelaku kejahatan jalanan (street crime) yang meresahkan masyarakat.

“Satreskrim Polres Lebak bertindak cepat mengungkap kasus-kasus kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor diwilayah hukum Polres Lebak,” tandasnya.

Andi menerangkan kronologi kejadian tersebut. Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan informasi pada Selasa (17/01) sekitar pukul 23:00 Wib kepada ke Polres Lebak, bahwa ada seseorang yang di duga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor R2 sedang membawa 1 unit sepeda motor yang diduga hasil curian.

Lanjut Andi, bahwa dengan adanya laporan tersebut maka dengan cepat Satreskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan.

“Alhamdulillah identitas pelaku diketahui dengan cepat, setelah dilakukan penangkapan dan dari hasil interogasi pelaku SA dan HL sudah melakukan tindak pidana Curanmor sebanyak empat kali di Kabupaten Lebak,” tandasnya.

Diakhir Andi menjelaskan pasal yang dikenakan kepada pelaku.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun,” tegasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post