Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Cekcok Suami Bacok Istri di Bayah

×

Cekcok Suami Bacok Istri di Bayah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

LEBAK, (B1) – Polsek Bayah, Polres Lebak, menangkap pria atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan atau tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat. Peristiwa terjadi di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Example 300x600

Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan mengatakan, pelaku DK (55) tidak lain merupakan suami korban SN (37) sendiri, warga Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

“Kronologis awal kejadian dipicu cekcok antara korban dan pelaku. Awalnya pada Selasa (28/02) sekira pukul 09.00 Wib korban yang biasa melakukan jual beli kucing anggora dan kegiatan tersebut sudah berulang kali dilarang oleh pelaku selaku suaminya. Namun korban malah menolak dan balik marah dengan larangan pelaku yang kemudian terjadi adu mulut atau percekcokan,” kata Arya, Selasa, (28/2/23).

Selanjutnya pelaku mengambil golok dan langsung membacok korban dengan tangan kanan beberapa kali, tepatnya di teras depan rumahnya.

“Kemudian korban melarikan diri ke jalan dan terus dikejar oleh pelaku, hingga korban tertangkap lalu dibacok kembali menggunakan golok beberapa kali. Akibatnya korban mengalami 16 luka bacok di leher, kepala, pundak, punggung, muka dan tangan sebelah kanan. Serta dua jari korban putus,” jelasnya.

Korban akhirnya jatuh tergeletak di pinggir jalan dalam keadaan luka parah dan berdarah.

“Pelaku lalu melarikan diri dan anggota Polsek Bayah bersama warga berhasil menangkap pelaku,” tandasnya.

Dalam penangkapan petugas berhasil menyita satu golok dan satu baju yang digunakan korban.

“Saat ini pelaku diamankan di Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena perkaranya akan diproses oleh Satreskrim Polres Lebak dan korban saat ini dirawat intensif di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung,” tukasnya.

Pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post