LEBAK, (B1) – Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten, ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Gerai paket pengiriman barang “SICEPAT” di Gedung Satreskrim Wicaksana Legawa Polres Lebak, Senin (13/2/23).
“Ya hari ini kita melaksanakan press Conference terkait Kasus Pencurian dengan Pemberatan Gerai Ekspedisi Sicepat Expres Rangkasbitung Jalan Sunan Kalijaga Nomor 22 RT02 Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak yang terjadi pada Kamis (02/02) sekitar pukul 01.30 Wib,” ujar Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, saat press confrence, Senin, (13/2/23).
Wiwin menjelaskan, dalam kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan beberapa pelaku.
“Tiga Pelaku MP (30), MZ (19), DS (24) berhasil ditangkap berikut barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka, penyidik berhasil mengamankan 4 (empat) buah handphone, antara lain Samsung Galaxy S22 warna black, Oppo F5 warna merah, Xiomi Redmi Note 9 Pro warna biru muda, dan Fideloi warna biru muda, Selain mengamankan 4 (Empat) Unit Handphone,” terang Wiwin.
Selain itu Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan barang-barang yang diduga sebagai alat yang dipergunakan dalam melakukan kejahatan berupa, satu unit tang pemotong besi, satu Unit kendaraan R2 Merk Honda Type Vario 150 Warna Hitam Nopol : A-4438-NP, satu Unit Kendaraan R2 Merk Honda Type Scoopy Warna Cream Coklat Nopol : A-3226-OU, satu batang obeng yang dirakit menjadi runcing, satu baju kaos berwarna hitam yang sudah dibakar oleh pelaku, dan satu baju jersey berwana hitam yang dipakai pada saat melakukan tindak pidana pencurian.
“Pelaku MP adalah mantan karyawan tapi sudah aktif lagi dan merupakan inisiator atau otak dari Pencurian tersebut sehingga tahu situasi lokasi dan barang bukti tersebut dijual secara online secara COD,” tandasnya.
Dalam hal ini pihak ekspedisi mengalami kehilangan beberapa barang. Akibat kejadian tersebut ekspidisi Sicepat mengalami kehilangan antara lain delapan unit paket pemesanan Handphone berbagai merk dan beberapa paket pesanan barang milik konsumen lainnya dari Jasa Expedisi Sicepat.
“Kerugiannya ditaksir sebesar Rp40 juta,” ungkapnya.
Terakhir, kepolisian menghimbau kepada para pelaku usaha agar menambah pengamanan mungkin dengan double gembok, maupun memasang CCTV dan pastikan CCTV hidup,
Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan, berdasarkan pengakuan dari para pelaku, sebelumnya pernah beberapa kali melakukan pencurian dengan pemberatan. Targetnya, ruko-ruko dan waralaba seperti indomaret atau alfamart dengan cara merusak pintu, membobol atap, bahkan mengancam dengan senjata tajam.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan Ancaman Tujuh Tahun Penjara,” tegasnya. (hum/pen).