PANSEGLANG, (B1) – Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil amankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Kampung Kaduhejo RT003 RW004 Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang pada Senin (9/1/23).
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasatnarkoba AKP Ilman Robiana membenarkan atas penangkapan satu orang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu.
“Betul Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil amankan seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial DP (30) yang merupakan warga Kampung Kauhejo, Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang,” ucap Ilman.
Ilman menjelaskan kronologis kejadian penangkapan tersangka. Pada Minggu (08/01) sekitar pukul 13.10 Wib petugas Satresnarkoba Polres Pandeglang mendapatkan informasi ada pria membawa narkotika jenis Sabu yang disimpan di rumah.
“Mendapati informasi tersebut petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap DP alias BULE didalam rumahnya, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti,” terang Ilham.
Ilham mengatakan setelah penangkapan tersangka pihaknya berhasil mendapatkan beberapa barang bukti.
Setelah mengamankan tersangka, Polisi mendapatkan beberapa barang bukti diantaranya, satu bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dan dua bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan menggunakan tissue kemudian di lakban berwarna hitam dengan berat 3.33 gram.
Ditemukan juga, dua plastik klip bening yang didalamnya berisikan plastik klip kecil dan satu buah timbangan digital. Selanjutnya ditemukan kembali barang bukti di kamar DP berupa satu buah korek api jenis gas dan satu buah tutup botol yang di beri dua lubang, yang mana salah satu lubang terpasangkan sedotan dan pipa kaca yang kesemuanya berada di dalam sebuah box Hanphone dan satu buah Handphone merk OPPO warna Biru.
Terakhir Ilham menyatakan atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti di amankan ke kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tukasnya. (hum/sus).