Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Miliki Sabu SP Diciduk Satresnarkoba Polres Lebak

×

Miliki Sabu SP Diciduk Satresnarkoba Polres Lebak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

LEBAK, (B1) – Kedapatan miliki Narkotika Jenis Sabu, Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya.

Example 300x600

Pelaku SP (21) Warga Desa Giriharja Kecamatan Cipanas diamankan berikut barang bukti satu bungkus rokok yang didalamnya tersimpan Narkotika Jenis Sabu seberat 0,18 gram.

Kapolres Lebak Polda Jatim AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut.

“Ya benar pada Sabtu (17/12) pukul 03.30 wib, Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan pelaku SP di Pinggir Jalan, yang berada di Kampung Cika’ak Pasir, Desa Giriharja, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak,” ucap Malik Senin (19/12/22).

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu bungkus rokok yang didalamnya tersimpan Narkotika Jenis Sabu seberat 0,18 gram.

“Polres Lebak dalam hal ini Sat Resnarkoba Polres Lebak terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak,” terang Malik.

Dikatakan, penyalahgunaan Narkoba sangat berbahaya, dapat merusak masa depan para pemuda sebagai generasi bangsa.

Lanjutnya, narkoba bisa masuk ke semua kalangan anak-anak, pemuda maupun orang dewasa. Intuk itu perlu kerjasama seluruh komponen masyarakat khususnya warga masyarakat Kabupaten Lebak.

“Pelaku Dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.” tegasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post