Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Kesal Akses Jalan ke Sawah Ditutup Pria Aniaya Tetangga Ditangkap

×

Kesal Akses Jalan ke Sawah Ditutup Pria Aniaya Tetangga Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

PANDEGLANG, (B1) – Polsek Pandeglang amankan pria paruh baya berinisial SA (58) warga Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari. Pelaku S (50) diamankan setelah menganiaya tetangganya yakni SH (50) dengan menggunakan sebatang bambu hingga mengalami luka berat yang terjadi pada Selasa (22/11/22).

Example 300x600

Kapolsek Pandeglang AKP Osman Sigalingging mengatakan, kejadian tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, akibat pelaku SA (58) kesal sehingga menganiaya tetangganya sendiri bernama SH (58) dengan memukul menggunakan sebatang bambu hingga bambu hancur.

“Kejadiannya itu pada 22 November 2022, terjadi kesalahpahaman, korban sering menutup jalan ke area persawahan pelaku, akhirnya pelaku aniaya korban dengan bambu,” kata Osman.

Menurut keterangan pelaku SA (58) ia mengaku perbuatannya itu dilakukan karena kesal korban kerap menutup jalan menuju area persawahan miliknya.

“Korban SH sering menutup jalan ke sawah SA, karena sering membuka dan menutup jalan SA kesal dan akhirnya menganiaya korban SH dengan bambu,” ungkap Osman saat ditemui pada Selasa (6/12/22).

Pelaku SA juga mengaku hanya menganiaya korban dengan sebatang bambu meskipun saat itu ia sedang membawa senjata tajam jenis parang. Ia juga mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut.

“Pelaku tidak memukul korban dengan parang ia hanya memakai bambu saja, pelaku SA juga mengatakan tidak tahu berapa kali SA pukul korban karena emosi,” terangnya.

Adapun Osman menuturkan, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka dibagian tubuh dan sempat dirawat di rumah sakit.

“Korban sempat dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka dibagian tubuh,” tandasnya.

Selain sebatang bambu yang hancur, Polsek Pandeglang juga mengamankan senjata tajam milik SA sebagai barang bukti lainnya. Akibat dari perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Barang buktinya ada baju korban, parang dan bambu yang sudah hancur digunakan korban untuk menganiaya. Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 KUHP,” tegasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post