Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

DPO Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus Polres Pandeglang

×

DPO Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus Polres Pandeglang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

PANDEGLANG, (B1) – Polres Pandeglang berhasil menangkap MH (25) tersangka dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur  di Kampung Babakan Lame, Desa Pasir Lame, Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang.

Example 300x600

“Iya, benar Satreskrim Polres Pandeglang telah menangkap MH tersangka pada Rabu (7/12) sekitar pukul 10.30 Wib yang sebelumnya sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang  AKP Shilton, Jumat (9/12/22).

Shilton mengatakan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Rabu (09/12). Dimana sebelumnya korban tidak pulang selama empat hari dan mengakui sudah disetubuhi oleh MH sebanyak dua kali yang dilakukan di rumah tersangka.

“Berdasarkan bukti, penyidik Polres Pandeglang menetapkan MH sebagai tersangka dan ditetapkan sebagai DPO,” ucap Shilton.

Setelah diterbitkan DPO, tersangka terus diburu oleh Polres Pandeglang. Proses pencarian juga melibatkan masyarakat untuk memberikan informasi lewat media sosial.  Akhirnya pada Rabu (7/12) tersangka berhasil diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post