TANGERANG, (B1) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang memperkenalkan inovasi pengelolaan dana desa berbasis teknologi. Terobosan itu dilakukan agar semua kegiatan pemerintahan desa dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana menerangkan, dengan lahirnya UU Nomor 6/2014 Tentang Desa, maka peran besar yang diterima Pemerintah Desa dalam pengelolaan keuangan desa harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karenanya, terang Dadan, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui DPMPD membangun beberapa inovasi yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Keuangan Desa. Diantaranya digitalisasi pengelolaan keuangan desa dengan mengubah pola pengelolaan keuangan desa dari tunai menjadi non tunai (Aplikasi Sitansa), digitalisasi proses penyaluran dana transfer (Aplikasi Sipedas), digitalisasi sistem rekonsiliasi keuangan desa (Siredes), Digitalisasi Sistem Perencanaan Desa (E-Plan Desa) dan Dashboard Village Information Executive (VIE).
“Inovasi tersebut dibangun hasil kerjasama dengan Bank BJB, dengan maksud dan tujuan diantaranya memberikan kepastian waktu, transparansi, informatif, dan aman dalam penyaluran ADD, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Dana Desa,” terang Kadis, Kamis (22/12/22).
Selain itu, lanjut Dadan, pengelolaan dana desa berbasis teknologi dapat mempermudah proses verifikasi berkas persyaratan dari desa, demi terlaksananya tertib hukum dan administrasi, mempermudah dalam membuat laporan penyaluran dana transfer desa. Sehingga mengurangi kesalahan/ tidak tersalurnya dana transfer desa, dan dashboard sistem yang dapat digunakan sebagai sistem pendukung keputusan bagi pimpinan daerah.
“Alhamdulillah, inovasi yang dibangun telah diganjar penghargaan, baik dari Kementerian Keuangan melalui Kepala KPPN Tangerang dan penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri yang diserahkan secara langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Dadan menjelaskan, karena dianggap berhasil dan baik untuk diterapkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga didaulat oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menyampaikan Best Practice Penerapan Sistem Informasi Keuangan Desa dihadapan DPMPD seluruh Indonesia.
“Semua proses, laporan, aktivitas desa dapat terlihat di dalam dashboard kami, contoh seperti penyaluran BLT kepada Rekening Desa, Salur BLT kepada BLT, serta capaian-capaian Kegiatan Kolaborasi RPJMD dengan Kegiatan Desa semua tersaji dalam Village Information For Executive,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintah Desa pada DPMPD Kabupaten Tangerang, Galih Prakosa menambahkan, yang menjadi poin penting, bahwa setelah lahirnya Permendes Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bahwa, perencanaan desa, penyusunan dan penyelarasan arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dilakukan melalui Sistem Informasi Desa atau berbasis Sistem Informasi Desa.
“Yakni berbasis IDM untuk pencapaian pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasnya. (Adv).
























