Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

LSM GPBB Akan Kawal Kasus Ibu Ira Dewi Darma

80
×

LSM GPBB Akan Kawal Kasus Ibu Ira Dewi Darma

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – LSM Gerakan Pemuda Banten Bersatu (GPBB) akan mengawal kasus pemanggilan Ibu Ira Dewi Darma.

Example 300x600

Ketua GPBB Ifan Pebrianto meminta agar, Polda Banten segera turun tangan memanggil Penyidik Satreskrim Polres Kabupaten Serang yang melakukan pemanggilan terhadap ahli waris alm. Ayi Intan Darma WK, yaitu Ibu Ira Dewi Darma. Ia namun diduga keras pemanggilan tersebut Blok tanah yang dituju salah Blok. Hal itu dikatakan Ketua Umum LSM GPBB Ifan Pebrianto pada awak media, Jum’at (30/12/2022).

Menurut Ifan, pemanggilan tersebut dinilainya telah merugikan ibu Ira Dewi Darma sebagai masyarakat, lantaran diminta hadir dalam kegiatan pengukuran ulang dan pengembalian batas tanah yang bukan miliknya.

” Menurut saya ini sangat janggal. Mengapa Satreskrim Polres Kabupaten Serang terkesan memaksakan kehendak melakukan pemanggilan terhadap Ibu Ira Dewi Darma untuk menghadiri pengukuran ulang tanah milik orang lain, coba saja bayangkan secara logika. Artinya, disini ada dugaan penyerangan yang tendensius terhadap ibu Ira,” tegas Ifan Pebrianto.

Kata Ifan, yang Ia ketahui Ibu Ira Dewi Darma yakni adalah salah satu ahli waris alm. Ayi Intan Darma memiliki tanah di Blok Batu Numpuk Nomor 15, sementara yang di klaim mereka yang melaporkan itu adalah di Blok Cimanggu Nomor 49.

” Namanya saja sudah jauh, antara Blok Cimanggu dan Blok Batu Numpuk. Ini ada apa. Meskipun surat itu pemanggilan biasa, tapi beliau Ibu Ira Dewi secara otomatis psikologisnya terganggu. Mirisnya lagi, anak bayinya yang kecil terpaksa harus sering ditinggalkan dan harus dititipkan kepada saudaranya ketika ada pemanggilan oleh Satreskrim Polres Kabupaten Serang, dan itu hanya untuk menyaksikan pengukuran ulang atau pengembalian batas tanah milik orang lain, bagaimana, apa ini masuk akal,” tandasnya.

Ifan mengaku siap untuk konsulitasi ke Propam Mabes Polri menindaklanjuti kejadian tersebut. Selain itu, ia juga akan melakukan kajian terlebih dahulu, apakah hal tersebut masuk kepada gangguan HAM dan Perlindungan Perempuan dan anak atau tidak.

” Saya terlebih dahulu akan melakukan kajian secara matang terkait hal itu dan konsultasi ke Propam Mabes Polri,” pungkasnya.

Ifan berharap Polda Banten juga turun tangan menyikapi hal tersebut. Agar hak-hak masyarakat terkait perlindungan hukum dari pengayom di Banten tetap terjaga dengan baik di mata masyarakat Banten.

”Saya harap Polda Banten segera turun menindaklanjuti persoalan tersebut. Saya juga dalam waktu dekat akan merapatkan dengan para Lembaga yang lain terkait rancana aksi Solidaritas yang akan di gelar 1 hari 1 malam baik di Polda Banten maupun di Mabes Polri. Agar apa, agar keadilan untuk masyarakat tetap ditegakan di muka bumi Banten ini,” tandasnya. (cj/ji).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *